Suara.com - Mario Dandy dikabarkan mendapat vonis hukuman mati. Eksekusinya bahkan disebut dilakukan pada malam hari.
Kabar Mario Dandy divonis hukuman mati hadir dalam akun YouTube Kabar News 672. Menerangkan bahwa hukuman itu karena putra mantan pejabat pajak tersebut terlibat kasus pembunuhan berencana.
"Geger malam ini ii mario dandy dituntut von!s m4ti, terbukti lakukan pembunvhan berencana," demikian keterangan yang hadir pada unggahan Maret 2022 ini.
Unggahan itu juga memperlihatkan foto Mario Dandy yang mengenakan baju tahanan tengah berada di ruang pengadilan.
Bukan hanya foto, tersemat pula keterangan di kolom thumbnail tulisan, "Ketua hakim resmi tuntut mati Mario Dandy."
Lalu, benarkah kabar yang menyebutkan Mario Dandy akan dihukum mati?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id, situs yang bekerjasama dengan suara.com, unggahan tersebut merupakan video yang pernah diupload kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?” pada 17 Maret.
Video tersebut merupakan wawancara Rosiana Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Alshad Ahmad Pulang ke Bandung Usai Isu Hamili Nissa Asyifa, Raffi Ahmad: Aman Bos?
Setelahnya, isi dari video tersebut tidak menjelaskan seputar vonis mati Mario Dandy.
Faktanya Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini, berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa kabar yang menyebut Mario Dandy divonis mati adalah tidak benar. Ini termasuk dalam konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
-
5 Pasutri Kompak Foto Bareng di Momen Lebaran, Baju Okin jadi Omongan
-
Rieka Roslan Larang The Groove Nyanyikan Lagu Ciptaannya: Harga Diri Saya Terinjak
-
Alami Cedera Otak Akibat Dianiaya Mario Dandy, Kondisi David Ozora Semakin Membaik
-
Belum Lengkap, Penyidik Kembalikan Berkas Tersangka Mario Dandy-Shane Lukas ke Polda Metro Jaya
-
8 Momen Ardhito Pramono Jenguk David Ozora, Seru-seruan Nyanyi Bareng
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Trauma Masa Kecil: Luka yang Berawal dari Hal-hal yang Dianggap Sepele
-
Sudaryono Warning Sahabat hingga Alumni, Jangan Harap Dapat 'Jatah' di Program MBG
-
Di Mana Prima Salam? Ratu Dewa Ungkap Kondisi Terbaru Wakil Wali Kota Palembang
-
Media Asing: Timnas Indonesia Patut Minder dengan Trio Naturalisasi Vietnam
-
Spektrum Baru Bikin Internet Lebih Cepat hingga Pelosok, Telkomsel Siapkan Lompatan Jaringan 5G
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Dari Boros ke Bijak: Tren Financial Glow Up yang Jadi Gaya Hidup Baru Gen Z
-
Kulit Sawo Matang Cocoknya Pakai Jilbab Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Warna yang Bikin Cerah
-
Ulasan Moby Dick: Kisah Obsesi, Dendam, dan Perlawanan Manusia terhadap Alam
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat