Suara.com - Mario Dandy dikabarkan mendapat vonis hukuman mati. Eksekusinya bahkan disebut dilakukan pada malam hari.
Kabar Mario Dandy divonis hukuman mati hadir dalam akun YouTube Kabar News 672. Menerangkan bahwa hukuman itu karena putra mantan pejabat pajak tersebut terlibat kasus pembunuhan berencana.
"Geger malam ini ii mario dandy dituntut von!s m4ti, terbukti lakukan pembunvhan berencana," demikian keterangan yang hadir pada unggahan Maret 2022 ini.
Unggahan itu juga memperlihatkan foto Mario Dandy yang mengenakan baju tahanan tengah berada di ruang pengadilan.
Bukan hanya foto, tersemat pula keterangan di kolom thumbnail tulisan, "Ketua hakim resmi tuntut mati Mario Dandy."
Lalu, benarkah kabar yang menyebutkan Mario Dandy akan dihukum mati?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id, situs yang bekerjasama dengan suara.com, unggahan tersebut merupakan video yang pernah diupload kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?” pada 17 Maret.
Video tersebut merupakan wawancara Rosiana Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Alshad Ahmad Pulang ke Bandung Usai Isu Hamili Nissa Asyifa, Raffi Ahmad: Aman Bos?
Setelahnya, isi dari video tersebut tidak menjelaskan seputar vonis mati Mario Dandy.
Faktanya Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini, berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa kabar yang menyebut Mario Dandy divonis mati adalah tidak benar. Ini termasuk dalam konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
-
5 Pasutri Kompak Foto Bareng di Momen Lebaran, Baju Okin jadi Omongan
-
Rieka Roslan Larang The Groove Nyanyikan Lagu Ciptaannya: Harga Diri Saya Terinjak
-
Alami Cedera Otak Akibat Dianiaya Mario Dandy, Kondisi David Ozora Semakin Membaik
-
Belum Lengkap, Penyidik Kembalikan Berkas Tersangka Mario Dandy-Shane Lukas ke Polda Metro Jaya
-
8 Momen Ardhito Pramono Jenguk David Ozora, Seru-seruan Nyanyi Bareng
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Viral Rumah Angker Disulap Jadi Kos-kosan Mewah, Untung Rp336 Juta per Tahun
-
Teka-teki Cowok Misterius Terjawab, Bernadya Gandeng Iqbaal Ramadhan di MV Rabun Jauh
-
Millen Cyrus Pamer KTP Perempuan, Resmi Ubah Identitas?
-
Ustaz Solmed Yakin Akun yang Tuding Dirinya SAM Pelaku Pelecehan Dapat Keuntungan
-
Anggota TNI Pelaku Pemukulan Minta Maaf ke Zaskia Adya Mecca dan Anak di Persidangan
-
Andre Taulany Emosi Dengar Cerita Detik-Detik Pernikahan Boiyen Hanya Bertahan 2 Bulan
-
Diselingkuhi Suami Dua Kali, Yulia Baltschun: Lebih Sakit Dibanding Kehilangan Anak
-
Dituding Sebagai SAM Pelaku Pelecehan Sejenis, Ustaz Solmed Laporkan Penyebar Fitnah
-
Pinkan Mambo Tolak Bantuan Ivan Gunawan: Aku Gak Bakalan Bisa Diatur
-
Egi Fazri Si Peniru Vidi Aldiano Klaim Anak Aditya Gumay, Ruben Onsu Balas Menohok