Suara.com - Artis Nindy Ayunda dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (26/5/2023). Pemeriksaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan karena diduga telah menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Bareskrim Polri sebelumnya menaikkan status perkara obstruction of justice terkait menyembunyikan Dito ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan unsur pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP.
"Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 221 KUHP dan sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," kata Djuhandhani.
Djuhandhani juga mengimbau Nindy agar hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. "Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," katanya.
Panggilan kedua akan dilayangkan jika Nindy mangkir hari ini. Upaya pejemputan paksa baru dilakukan jika ibu dua anak itu kembali mangkir.
"Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," ujarnya.
Sementara pada Kamis (25/5/2023) kemarin, penyidik lebih dulu memeriksa adik Nindy Ayunda berinisial AR. Pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Dito Mahendra.
Baca Juga: Panas! Nikita Mirzani Bikin Nazar Kalau Nindy Ayunda Jadi Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan terhadap AR yang merupakan adik dari NA (Nindy Ayunda)," kata Ramadhan, Kamis (25/5/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus