Suara.com - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya, Raden Indrajana Sofiandi, divonis dua tahun penjara. Sidang putusan tersebut digelar pada Senin (19/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Raden Indrajana Sofiandi juga didenda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
Raden Indrajana yang merupakan mantan petinggi OVO tersebut dilaporkan terkait penganiayaan terhadap anak oleh mantan istri, Keyla Evelyn Yasir pada September 2022 lalu.
Namun, kasus baru viral pada Desember 2022 setelah Keyla Evelyn Yasir mengunggah video detik-detik Raden Indrajana memukuli putranya melalui Instagram.
"Dilaporkan pada 23 September 2022," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Desember 2022 lalu.
Dalam laporan, tertulis Raden Indrajana Sofiandi melakukan penganiyaan terhadap anak karena bolos sekolah.
"Berdasar hasil penyelidikan, peristiwa terjadi karena terlapor kesal setelah mendapat laporan bahwa salah satu anaknya tidak melakukan kegiatan belajar saat sekolah dari rumah. Katanya malah bermain game," kata Ade.
Baca Juga: Ferry Irawan Coba Gugat Vonis Hukumannya, Haryati: Harusnya Langsung Bebas
Akibat kekerasan tersebut, anak-anak pelaku sempat mengalami trauma hingga jadi pendiam. Selain itu, sang anak juga menjadi kehilangan kepercayaan diri.
"Banyak berubah ya, jadi pendiam. Sudah mulai minder sekarang," ujar Keyla Evelyn Yasir pada saat itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Guncang Oscar 2026! 6 Fakta Film Sinners Pecahkan Rekor dengan 16 Nominasi
-
Tangis Ressa Pecah, Berharap Diakui Denada sebagai Anak: Cuma untuk Ketenangan Hati
-
Intip Detail Gaun dan Makeup Ranty Maria saat Pemberkatan Nikah di Bali: Glam in White!
-
Sering Dikirim Kopi, Tissa Biani Bongkar Sifat Dermawan Lucky Element yang Jarang Diketahui Publik
-
Bikin Element Mandiri, Jasa Besar Lucky Widja di Band Diungkap Sahabat
-
Kasus Penggelapan eks Admin Fuji Naik Sidik, Terungkap Ada Dugaan Sindikat Karyawan
-
Pihak Kepolisian Usut Kematian Lula Lahfah dengan Scientific Investigation
-
Sinopsis Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Saat Dendam Lebih Kuat dari Iman
-
Keanu AGL Bongkar Sifat Asli Lula Lahfah: Tulus, Gak Milih-Milih Teman
-
Mischa Chandrawinata Sentil Mantan Arafah Rianti yang Nyesel Kasih Tas Mahal: Bukan Laki-Laki