Suara.com - Fotografer Rio Motret buka suara soal tudingan dirinya sebagai pelaku pemotretan bugil finalis Miss Universe Indonesia 2023. Rio memastikan dia tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
"Oke, saya klarifikasi sedikit di sini bahwa saya itu tidak terlibat dalam pemotretan telanjang yang dilakukan oleh tim Miss Universe Indonesia," kata Rio dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Sang fotografer menyebut dia dan mantan CEO Miss Universe Indonesia 2023 tidak berada di dalam ruangan tempat body checking yang terjadi pada 1 Agustus lalu.
"Saya dan Elwend pada saat kejadian itu tidak ada di lokasi. Kami sedang ada di hotel yang sama, tapi saya ada di kamar, dan Elwand tidak ada di bilik pemotretan tersebut," ucap Rio.
Setelah dua jam kejadian, dia baru menerima keluhan bahwa para para finalis diminta foto telanjang. Begitu mendengarknya, Rio merasa marah dan langsung meminta pihak penyelenggara menghapus foto-foto bugil tersebut.
"Ada komplain ke province director, lalu saya dan Eldwen turun dan langsung menghampiri tim MUID yang melakukan itu. Kita menegurnya dan waktu itu langsung maunya dihapus. Kita mau hapus, tujuannya," katanya.
"Ada misleading berita, dikira saya yang foto bugil, padahal saya sangat menghormati perempuan. Dan yang paling marah saat itu adalah kita berdua, aku dan Eldwen itu sangat marah karena sebetulnya tidak ada agenda seperti ini," ujarnya lagi.
Kabar finalis Miss Universe Indonesia 2023 difoto bugil ramai diperbincangkan usai Sally Giovanny selaku National Director Miss Universe Indonesia 2023 mengunggah pernyataan tidak terima atas tindakan itu ke Story Instagram-nya.
Karena itu Sally bersama perwakilan finalis dan kuasa hukumnya sudah melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Huru-hara Miss Universe Indonesia: Permintaan Foto Telanjang Berujung Laporan Pelecehan
Kini PT yang digawangi penyanyi Poppy Capella itu resmi terlapor atas dugaan pelecehan seksual dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood