Suara.com - Fotografer Rio Motret buka suara soal tudingan dirinya sebagai pelaku pemotretan bugil finalis Miss Universe Indonesia 2023. Rio memastikan dia tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
"Oke, saya klarifikasi sedikit di sini bahwa saya itu tidak terlibat dalam pemotretan telanjang yang dilakukan oleh tim Miss Universe Indonesia," kata Rio dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Sang fotografer menyebut dia dan mantan CEO Miss Universe Indonesia 2023 tidak berada di dalam ruangan tempat body checking yang terjadi pada 1 Agustus lalu.
"Saya dan Elwend pada saat kejadian itu tidak ada di lokasi. Kami sedang ada di hotel yang sama, tapi saya ada di kamar, dan Elwand tidak ada di bilik pemotretan tersebut," ucap Rio.
Setelah dua jam kejadian, dia baru menerima keluhan bahwa para para finalis diminta foto telanjang. Begitu mendengarknya, Rio merasa marah dan langsung meminta pihak penyelenggara menghapus foto-foto bugil tersebut.
"Ada komplain ke province director, lalu saya dan Eldwen turun dan langsung menghampiri tim MUID yang melakukan itu. Kita menegurnya dan waktu itu langsung maunya dihapus. Kita mau hapus, tujuannya," katanya.
"Ada misleading berita, dikira saya yang foto bugil, padahal saya sangat menghormati perempuan. Dan yang paling marah saat itu adalah kita berdua, aku dan Eldwen itu sangat marah karena sebetulnya tidak ada agenda seperti ini," ujarnya lagi.
Kabar finalis Miss Universe Indonesia 2023 difoto bugil ramai diperbincangkan usai Sally Giovanny selaku National Director Miss Universe Indonesia 2023 mengunggah pernyataan tidak terima atas tindakan itu ke Story Instagram-nya.
Karena itu Sally bersama perwakilan finalis dan kuasa hukumnya sudah melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Huru-hara Miss Universe Indonesia: Permintaan Foto Telanjang Berujung Laporan Pelecehan
Kini PT yang digawangi penyanyi Poppy Capella itu resmi terlapor atas dugaan pelecehan seksual dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Ifan Seventeen Bahas Utang PFN Capai Rp2,7 Miliar: Bukan Bermaksud Menyalahkan..
-
Babak Baru Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Bareskrim Jadwalkan Mediasi Pekan Depan
-
Bukan Bunuh Diri, Ibunda Yu Menglong Akhirnya Beberkan Penyebab Kematian Putranya
-
Akhirnya Damai, Wika Salim dan Mantan Manajer Sepakat Cabut Laporan Polisi
-
Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Mendadak Tanya Roy Suryo: Ijazah Erick Thohir Aman?
-
Ashanty Geram, Pengembang Rumah Beli Tanah Warisan Ayah yang Masih Jadi Sengketa
-
Ashanty Terancam Kehilangan Tanah Ribuan Meter, Kok Bisa?
-
Vadel Badjideh Semringah Ketemu Nikita Mirzani Lagi di Pengadilan
-
Apa Kabar Rianti Cartwright? Pemeran Aisha di Ayat-Ayat Cinta yang Keluar dari Islam
-
Mual Parah di Kehamilan ke-2, Zaskia Sungkar Temukan 'Obat' Ajaib