Suara.com - Fotografer Rio Motret buka suara soal tudingan dirinya sebagai pelaku pemotretan bugil finalis Miss Universe Indonesia 2023. Rio memastikan dia tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
"Oke, saya klarifikasi sedikit di sini bahwa saya itu tidak terlibat dalam pemotretan telanjang yang dilakukan oleh tim Miss Universe Indonesia," kata Rio dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Sang fotografer menyebut dia dan mantan CEO Miss Universe Indonesia 2023 tidak berada di dalam ruangan tempat body checking yang terjadi pada 1 Agustus lalu.
"Saya dan Elwend pada saat kejadian itu tidak ada di lokasi. Kami sedang ada di hotel yang sama, tapi saya ada di kamar, dan Elwand tidak ada di bilik pemotretan tersebut," ucap Rio.
Setelah dua jam kejadian, dia baru menerima keluhan bahwa para para finalis diminta foto telanjang. Begitu mendengarknya, Rio merasa marah dan langsung meminta pihak penyelenggara menghapus foto-foto bugil tersebut.
"Ada komplain ke province director, lalu saya dan Eldwen turun dan langsung menghampiri tim MUID yang melakukan itu. Kita menegurnya dan waktu itu langsung maunya dihapus. Kita mau hapus, tujuannya," katanya.
"Ada misleading berita, dikira saya yang foto bugil, padahal saya sangat menghormati perempuan. Dan yang paling marah saat itu adalah kita berdua, aku dan Eldwen itu sangat marah karena sebetulnya tidak ada agenda seperti ini," ujarnya lagi.
Kabar finalis Miss Universe Indonesia 2023 difoto bugil ramai diperbincangkan usai Sally Giovanny selaku National Director Miss Universe Indonesia 2023 mengunggah pernyataan tidak terima atas tindakan itu ke Story Instagram-nya.
Karena itu Sally bersama perwakilan finalis dan kuasa hukumnya sudah melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Huru-hara Miss Universe Indonesia: Permintaan Foto Telanjang Berujung Laporan Pelecehan
Kini PT yang digawangi penyanyi Poppy Capella itu resmi terlapor atas dugaan pelecehan seksual dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis
-
Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya
-
Tangis Soimah Pecah di Pernikahan Sang Putra, Aksa Uyun Resmi Nikahi Yosika Ayumi
-
Once Mekel Boyong Slank hingga Musisi Lintas Generasi di Gema Kampus Surabaya
-
Sinopsis The Hunt: Perburuan Manusia oleh Kelompok Elit Demi Kesenangan, Tayang di Netflix
-
Giliran Erin Taulany Polisikan eks ART, Geram karena Wajah Anak Disebar ke Medsos
-
Instagram Hapus Akun Bot, Luna Maya Kehilangan 800 Ribu Followers