Suara.com - Fotografer Rio Motret buka suara soal tudingan dirinya sebagai pelaku pemotretan bugil finalis Miss Universe Indonesia 2023. Rio memastikan dia tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
"Oke, saya klarifikasi sedikit di sini bahwa saya itu tidak terlibat dalam pemotretan telanjang yang dilakukan oleh tim Miss Universe Indonesia," kata Rio dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Sang fotografer menyebut dia dan mantan CEO Miss Universe Indonesia 2023 tidak berada di dalam ruangan tempat body checking yang terjadi pada 1 Agustus lalu.
"Saya dan Elwend pada saat kejadian itu tidak ada di lokasi. Kami sedang ada di hotel yang sama, tapi saya ada di kamar, dan Elwand tidak ada di bilik pemotretan tersebut," ucap Rio.
Setelah dua jam kejadian, dia baru menerima keluhan bahwa para para finalis diminta foto telanjang. Begitu mendengarknya, Rio merasa marah dan langsung meminta pihak penyelenggara menghapus foto-foto bugil tersebut.
"Ada komplain ke province director, lalu saya dan Eldwen turun dan langsung menghampiri tim MUID yang melakukan itu. Kita menegurnya dan waktu itu langsung maunya dihapus. Kita mau hapus, tujuannya," katanya.
"Ada misleading berita, dikira saya yang foto bugil, padahal saya sangat menghormati perempuan. Dan yang paling marah saat itu adalah kita berdua, aku dan Eldwen itu sangat marah karena sebetulnya tidak ada agenda seperti ini," ujarnya lagi.
Kabar finalis Miss Universe Indonesia 2023 difoto bugil ramai diperbincangkan usai Sally Giovanny selaku National Director Miss Universe Indonesia 2023 mengunggah pernyataan tidak terima atas tindakan itu ke Story Instagram-nya.
Karena itu Sally bersama perwakilan finalis dan kuasa hukumnya sudah melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Huru-hara Miss Universe Indonesia: Permintaan Foto Telanjang Berujung Laporan Pelecehan
Kini PT yang digawangi penyanyi Poppy Capella itu resmi terlapor atas dugaan pelecehan seksual dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Ada Nama Zayn Malik di Arsip Jeffrey Epstein, Ternyata Ini Alasannya
-
5 Potret Lawas Denada dan Ressa, Belum Tahu Berfoto dengan Ibu Kandung
-
Ressa Tak Diakui, Emilia Contessa Pernah Desak Denada Kasih Cucu Laki-Laki
-
Arbani Yasiz Lamar Yasmin Napper di Masjid, Penonton Bakal Baper
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron