Suara.com - Ferry Irawan baru saja bebas dari penjara setelah mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78. Ferry dipenjara terkait kasus KDRT terhadap istrinya kala itu, Venna Melinda.
Saat ini Ferry Irawan sudah sibuk wara-wiri berbagai stasiun televisi untuk menyebarkan kabar baik atas pembebasannya. Namun saat ditanya soal kronologi dirinya bisa terbukti lakukan KDRT, laki-laki 46 tahun itu enggan bersuara. Katanya lebih baik baginya untuk diam.
"Saya lebih baik memilih diam," ujar Ferry Irawan, saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Alih-alih menjelaskan kronologi, Ferry Irawan malah bersikeras mengklaim dirinya tidak pernah melakukan tindak KDRT seperti yang dituduhkan padanya selama ini.
"Yang bisa saya utarakan adalah saya tidak pernah melakukan satu perbuatan yang selama ini dituduhkan kepada saya," kata Ferry Irawan.
"Saya lebih baik tidak banyak bicara saja. Saya memilih untuk fokus kepada keluarga, ibu saya, orang yang menyayangi saya," kata Ferry Irawan menyambung.
Hal yang sama juga diaminkan Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan. Menurut dia, kliennya terbukti tidak melakukan KDRT berat seperti apa yang publik tudingkan ke padanya.
"Tapi, setelah putusan pengadilan jelas sekali dalam poin satu dan kedua dalam amar putusan menyatakan bahwa bang Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak KDRT secara berat," imbuh Jeffry Simatupang ditemui di tempat yang sama.
Di sisi lain Ferry Irawan kini ingin fokus pada pekerjaannya. Dia sudah berkomitmen untuk menata hidupnya lebih baik lagi.
Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT, Ini Pembelaan Ferry Irawan Agar Tak Diboikot KPI
"Pertama, saya mau menenangkan diri, fokus sama keluarga, terus yang kedua yang pasti saya mau ngurusin hidup saya dulu. Saya juga fokus sama karier, fokus dengan kerjaan, dan menata hidup yang lebih baik lagi," tutur Ferry Irawan.
Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam kasusnya, Ferry divonis melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara. Namun pada 17 Agustus kemarin, bintang sinetron itu menerima remisi sehingga diputuskan bebas setelah menjalani tujuh bulan dipenjara.
Berita Terkait
-
Terbukti Lakukan KDRT, Ini Pembelaan Ferry Irawan Agar Tak Diboikot KPI
-
Bebas dari Penjara Lebih Cepat, Ferry Irawan Bersyukur: Saya di Sana Tidak Punya Teman
-
Usai Resmi Bebas, Ferry Irawan Disambut Isak Tangis Keluarga
-
Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Sama Sekali Tak Kepikiran Venna Melinda
-
Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Disambut Isak Tangis Keluarga di Bandara Halim Perdanakusuma
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Syok Die on This Hill Meledak di Indonesia, Sienna Spiro Bocorkan OST The Devil Wears Prada 2
-
Etenia Croft Luncurkan Sahabat Terbaik, Lagu Penuh Makna tentang Persahabatan yang Hangat
-
Syifa Hadju Langsung Serumah dengan El Rumi Usai Menikah, Ferry Maryadi Ikut Cemas
-
Crocodile Tears: Film Indonesia yang Mendunia, Kini Hadir di Bioskop Tanah Air mulai 7 Mei 2026
-
Taksi Green SM Berulah Lagi, Tabrak Pemotor Tapi Ogah Minta Maaf
-
Kenapa Elly Sugigi Gemar Sekali Bikin Pernikahan Gimik?
-
Nekat Gali Kuburan, Pria Ini Bawa Kerangka Kakaknya ke Bank Demi Cairkan Uang
-
Viral! Cewek di Tangerang Hobi Pesan Makanan Ojol Tanpa Bayar, Berujung Dilabrak
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK
-
Segera Susul El Rumi, Ahmad Dhani Bocorkan Rencana Pernikahan Dul Jaelani dan Tissa Biani