Suara.com - Ferry Irawan baru saja bebas dari penjara setelah mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78. Ferry dipenjara terkait kasus KDRT terhadap istrinya kala itu, Venna Melinda.
Saat ini Ferry Irawan sudah sibuk wara-wiri berbagai stasiun televisi untuk menyebarkan kabar baik atas pembebasannya. Namun saat ditanya soal kronologi dirinya bisa terbukti lakukan KDRT, laki-laki 46 tahun itu enggan bersuara. Katanya lebih baik baginya untuk diam.
"Saya lebih baik memilih diam," ujar Ferry Irawan, saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Alih-alih menjelaskan kronologi, Ferry Irawan malah bersikeras mengklaim dirinya tidak pernah melakukan tindak KDRT seperti yang dituduhkan padanya selama ini.
"Yang bisa saya utarakan adalah saya tidak pernah melakukan satu perbuatan yang selama ini dituduhkan kepada saya," kata Ferry Irawan.
"Saya lebih baik tidak banyak bicara saja. Saya memilih untuk fokus kepada keluarga, ibu saya, orang yang menyayangi saya," kata Ferry Irawan menyambung.
Hal yang sama juga diaminkan Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan. Menurut dia, kliennya terbukti tidak melakukan KDRT berat seperti apa yang publik tudingkan ke padanya.
"Tapi, setelah putusan pengadilan jelas sekali dalam poin satu dan kedua dalam amar putusan menyatakan bahwa bang Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak KDRT secara berat," imbuh Jeffry Simatupang ditemui di tempat yang sama.
Di sisi lain Ferry Irawan kini ingin fokus pada pekerjaannya. Dia sudah berkomitmen untuk menata hidupnya lebih baik lagi.
Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT, Ini Pembelaan Ferry Irawan Agar Tak Diboikot KPI
"Pertama, saya mau menenangkan diri, fokus sama keluarga, terus yang kedua yang pasti saya mau ngurusin hidup saya dulu. Saya juga fokus sama karier, fokus dengan kerjaan, dan menata hidup yang lebih baik lagi," tutur Ferry Irawan.
Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam kasusnya, Ferry divonis melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara. Namun pada 17 Agustus kemarin, bintang sinetron itu menerima remisi sehingga diputuskan bebas setelah menjalani tujuh bulan dipenjara.
Berita Terkait
-
Terbukti Lakukan KDRT, Ini Pembelaan Ferry Irawan Agar Tak Diboikot KPI
-
Bebas dari Penjara Lebih Cepat, Ferry Irawan Bersyukur: Saya di Sana Tidak Punya Teman
-
Usai Resmi Bebas, Ferry Irawan Disambut Isak Tangis Keluarga
-
Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Sama Sekali Tak Kepikiran Venna Melinda
-
Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Disambut Isak Tangis Keluarga di Bandara Halim Perdanakusuma
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap