Suara.com - Pesulap Oge Arthemus alias OA diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan tanaman ganja. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman Yogyakarta, Jumat (25/8/2023).
Sebelum Oge, polisi lebih dulu menangkap temannya, AH, di sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Polisi menerima laporan warga kalau di rumah tersebut tempat membudidayakan ganja.
"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat kepada penyidik Satres Narkoba bahwa di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
Saat diringkus, terungkap pelaku AH sebagai orang yang menyemai tanaman ganja di rumah tersebut. Di saat yang sama ditemukan pula tiga klip biji ganja, lima pot tanaman ganja, serta pupuk tanaman hidroponik.
"Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja, lima pot tanaman ganja. Yang terdiri dari dua pot kecil dan tiga pot ukuran besar, ada juga satu pak pupuk hidroponik," ujar dia.
Menurut pengakuan AH kepada polisi, biji ganja itu dia dapatkan dari tersangka OA. Sang pesulap pula lah yang memerintahkannya untuk membudidayakan tanaman ilegal itu. Kegiatan itu sudah berlangsung sejak Maret 2023 dan digunakan untuk pemakaian pribadi.
Berdasarkan keterangan AH, polisi memburu Oge Arthemus. Dari tangan Oge, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa daun ganja yang sudah kering beserta alat-alat pakainya.
"Tiga klip biji ganja dengan berat 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok dan satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," kata dia.
Karenanya OA dan AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Pesulap Oge Arthemus Ditangkap karena Tanam Ganja
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Niko Al Hakim Ungkit Penelantaran Kucing di 2024, Pihak yang Rescue Bela Rachel Vennya
-
Pesona Nikita Willy Berhijab Saat Liburan di Jepang Curi Perhatian
-
Karina Ranau Protes, Foto Almarhum Epy Kusnandar Dipakai Jual Jaket Kang Mus
-
Tidak Direstui Fans! Siapa Elias Ronnenfelt? Pria yang Dirumorkan Dekat dengan Jenna Ortega
-
Film Autopsy: Dead Body Can Talk, Jejak Kebenaran di Meja Autopsi
-
Sudah Operasi Ganti Kelamin, Lucinta Luna Pastikan Tak Bisa Punya Anak Meski Kembali Jadi Cowok
-
Klarifikasi Virgoun Soal Ambil Anak Saat Inara Terseret Kasus: Hanya Sementara Sampai Badai Reda
-
Dialog Terima Kasih Soeharto di Film Dilan ITB 1997 Picu Kontroversi
-
Sengketa Harta Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Memanas, dari Rumah Cipete hingga BPKB Alphard
-
Ibnu Wildan Bakal Rilis Album Perdana Perayaan Patah Hati, Bukti Keluar dari Zona Nyaman