Suara.com - Pesulap Oge Arthemus alias OA diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan tanaman ganja. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman Yogyakarta, Jumat (25/8/2023).
Sebelum Oge, polisi lebih dulu menangkap temannya, AH, di sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Polisi menerima laporan warga kalau di rumah tersebut tempat membudidayakan ganja.
"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat kepada penyidik Satres Narkoba bahwa di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
Saat diringkus, terungkap pelaku AH sebagai orang yang menyemai tanaman ganja di rumah tersebut. Di saat yang sama ditemukan pula tiga klip biji ganja, lima pot tanaman ganja, serta pupuk tanaman hidroponik.
"Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja, lima pot tanaman ganja. Yang terdiri dari dua pot kecil dan tiga pot ukuran besar, ada juga satu pak pupuk hidroponik," ujar dia.
Menurut pengakuan AH kepada polisi, biji ganja itu dia dapatkan dari tersangka OA. Sang pesulap pula lah yang memerintahkannya untuk membudidayakan tanaman ilegal itu. Kegiatan itu sudah berlangsung sejak Maret 2023 dan digunakan untuk pemakaian pribadi.
Berdasarkan keterangan AH, polisi memburu Oge Arthemus. Dari tangan Oge, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa daun ganja yang sudah kering beserta alat-alat pakainya.
"Tiga klip biji ganja dengan berat 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok dan satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," kata dia.
Karenanya OA dan AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Pesulap Oge Arthemus Ditangkap karena Tanam Ganja
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting
-
402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026
-
26 Started with a Yes!: Kado Ultah Terindah Eltasya Natasha, Dilamar Kekasih
-
Bukan Hantu, Ini Hal Tak Terduga yang Paling Ditakuti Pemain Selama Syuting Film Munafik
-
Wajah Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Disorot, Benarkah Jodoh Biasanya Mirip?
-
Jihan Nurrainy dan Azeezah Rahma Shakila Sabet Mahkota Indonesia's Girl 2026
-
Kmy Kmo dan Luca Sickta Gandeng Niken Salindry di Lagu 'Tinggi': Pesan Budaya yang Mendalam
-
4 Kali Tolak Undangan Istana, Janita Gabriela Akhirnya Tampil di Depan Presiden dan PM Singapura
-
Prambanan Jazz Festival Ditutup dengan Sukacita, Rayakan Musik, Seni dan Budaya
-
Review Film 402 Rumah Sakit Angker Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack