Suara.com - Ammar Zoni mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkobanya. Padahal hukuman itu jauh lebih ringan dari dakwaan. Sebelumnya suami Irish Bella itu didakwa 12 tahun penjara atas kesalahannya.
Meski demikian Ammar Zoni tetap berusaha tegar. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, aktor 30 tahun itu berujar akan menerima seluruh konsekuensi.
"Saya terima segala konsekuensinya. Apapun itu, saya terima," kata Ammar Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Di sisi lain rasa kecewa sang aktor diungkap oleh kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar. Dia merasa kliennya tidak pantas dihukum penjara dan lebih patut menerima rehabilitasi.
"Ammar kecewa lah tuntutannya pidana penjara seperti itu konyol. Padahal sudah diatur, di Undang-Undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," tutur Abdullah Emile.
Abdullah Emile bahkan menyebut kemungkinan ayah dua anak itu bebas, sebab hasil urine positif milik Ammar adalah hasil pemakaian sabu di negara Thailand bukan Indonesia.
"(Padahal) saya ingin menunjukkan bahwa kali ini Jaksa tidak berwenang untuk mengajukan tuntutan atau pun memproses perkara ini karena di luar wilayah negara Republik Indonesia seharusnya bebas, seharusnya Ammar bebas," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkap adik kandung Ammar Zoni, Aditya Zoni. Laki-laki 23 tahun itu bahkan menjelaskan momennya berpelukan dengang sang kakak sesaat usai sidang.
"Tadi dipeluk itu Bang Ammar sudah benar-benar kecewa banget ya, melepas emosinya dengan cara memeluk saya. Bang Ammar punya keluarga, mau sampai kapan lagi ditahan? Kasihan anak istrinya nungguin," kata Aditya Zoni usai sidang.
Baca Juga: Kecewa Dituntut Setahun Penjara, Ammar Zoni Nangis dan Peluk Adik
Sebelumnya Ammar Zoni terbukti menyuruh sopir dan teman sopirnya untuk membelikannya sabu. Karenanya ayah dua anak itu didakwa atas pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Sang aktor ditangkap setelah penyidik lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Berita Terkait
-
Kecewa Dituntut Setahun Penjara, Ammar Zoni Nangis dan Peluk Adik
-
Jauh dari Dakwaan, Ammar Zoni Dituntut Hukuman Setahun Penjara
-
Sidang Tuntutan Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Berharap Dapat Hukuman yang Pantas
-
Sidang Tuntutan Ammar Zoni Ditunda Lagi, Hakim Tegur Jaksa: Kasihan Ini Terdakwa
-
Ammar Zoni Cukup Tenang Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Soundrenaline 2025 Gebrak Medan: 4 Lokasi Jadi Saksi Festival Musik Multi-Genre di Jantung Sumatera!
-
Bak Karyawan di Rumah Sendiri, 2 Artis Ini Terima Nafkah dari Suami Pakai Sistem Reimburse
-
24 Tahun Berlalu, Begini Kondisi Terbaru Rumah Tao Ming Tse Meteor Garden
-
Viral dan Raih AMI Awards, Lagu Tabola Bale Telah Mengubah Hidup Seorang Siprianus Bhuka
-
Remake Berbagi Suami Sedang Disiapkan, Masih Tentang Sudut Pandang Perempuan
-
Sinopsis Pro Bono: Drakor Hukum Baru Jung Kyung Ho Sebagai Pengacara, Siap Tayang di Netflix!
-
Momen Tak Terduga di AMI Awards 2025: Raisa Lari Terbirit-birit, Kru sampai Ikutan
-
Sinopsis Air Mata Mualaf: Acha Septiasa Jatuh Cinta dengan Islam, Ditentang Ayah yang Pendeta
-
Sinopsis The Chronology of Water: Debut Penyutradaraan Kristen Stewart
-
Promo Menarik Nonton Film Agak Laen Menyala Pantiku di XXI dan CGV untuk yang Mau Ngirit