Suara.com - Hwasa Mamamoo dilaporkan asosiasi perlindungan hak asasi orangtua siswa Korea Selatan setelah penampilannya di sebuah festival kampus. Polisi telah turun tangan untuk menyelidiki laporan tersebut.
Kepolisian Seongdong, Seoul, kabarnya telah memanggil Hwasa Mamamoo pada Minggu (10/9/2023). Pelapor juga dipanggil bergantian dengan Hwasa untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini terbit, Kepolisian Seongdong belum menentukan apakah penampilan Hwasa Mamamoo dapat dilanjutkan sebagai sebuah kasus hukum.
Kepada Sport Chosun, P NATION agensi Hwasa Mamamoo memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan terhadap sang artis. Agensi membenarkan apabila Hwasa dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Hwasa Mamamoo akan dimintai keterangan terkait maksud dan latar belakang aksinya dalam pertunjukan panggung kala itu.
Hwasa dilaporkan karena aksi menjilat jarinya dengan lidah kemudian menempelkan ke sekitar area kelaminnya sehingga dianggap tidak senonoh.
"Tindakan Hwasa mengingatkan kita pada hubungan seksual yang menyimpang dan cukup menimbulkan rasa malu dan jijik di masyarakat yang menyaksikannya," ujar Hwa In Yeon, perwakilan asosiasi perlindungan hak asasi orangtua siswa Korsel.
"Tindakan tersebut tidak sesuai dengan konteks koreografi dan tidak dapat diartikan sebagai tindakan seni," tambahnya.
Pertunjukkan Hwasa Mamamoo yang dimaksud berlangsung pada Mei 2023 di Universitas Sungkyunkwan. Saat melakukan aksi yang dianggap tidak senonoh itu, Hwasa sedang menyanyikan lagu Don't Give Me.
Baca Juga: Solar dan Moonbyul Siap Hibur Fans, Fan Concert Mamamoo+ Bakal Digelar di Indonesia
Aksi Hwasa Mamamoo dianggap sebagai pornografi yang mengarah kepada tindak kejahatan asusila di depan umum.
Apabila terbukti melanggar pasal tersebut, maka Hwasa terancam hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 5 juta won atau sekitar Rp57 juta.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Solar dan Moonbyul Siap Hibur Fans, Fan Concert Mamamoo+ Bakal Digelar di Indonesia
-
Profil Hwasa MAMAMOO, Idol Korea yang Dilaporkan ke Polisi Setelah Tampil Vulgar di Acara Kampus
-
Tampil Vulgar di Depan Pelajar, Hwasa Mamamoo Dilaporkan ke Polisi
-
Hwasa MAMAMOO Dikabarkan Pacaran dengan Pengusaha 12 Tahun Lebih Tua, Begini Respons Agensi
-
Viral Video Aksi Vulgar Hwasa Mamamoo Tampil di Acara Kampus, Dianggap Tak Pantas
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!
-
Film Laddaland Versi Indonesia Tayang 13 Agustus 2026, Pakai Pendekatan Horor yang Beda
-
Saksi Kunci Berubah Haluan, Kesaksian Baru ART Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus KDRT Erin Taulany
-
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah, Maharnya Tiga Keping Emas dengan Berat Unik
-
Visualisasikan Cinta yang Rumit, Adrian Khalif Resmi Rilis MV '2001x'
-
Beda dengan di Layar Kaca, Mantan ART Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Jutek Banget
-
Viral Mahasiswa Indonesia di Malaysia: Dikasihani Warga Lokal Hanya karena Makan Satu Es Krim Berdua
-
Justin Hubner Resmi Mualaf Jelang Nikahi Jennifer Coppen
-
Bantah Terima Uang Saku, Cut Meyriska Bahkan Bayar Biaya Umrah Anak ke Hanania Travel
-
2 Pemuda di Medan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 M Usai Isi Pertalite Pakai Jeriken