Suara.com - Vadel Badjideh, kekasih Lolly, putri Nikita Mirzani sudah bebas setelah ditangkap oleh polisi terkait kasus penganiayaan Anggota Babinsa TNI Pesanggrahan.
Tidak hanya Vadel, ke-2 saudaranya, juga sudah dibebaskan.
Mereka dinyatakan bebas setelah ke-dua belah pihak ingin menyelensaikan secara kekeluargaan.
lantas seperti apa fakta bebasnya pacar Lolly setelah 13 hari mendekam di penjara? Berikut ulasannya.
1. Berakhir dengan Damai
Kasus penganiayaan terhadap anggota Babinsa TNI Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang melibatkan Vadel Badjideh dan dua orang saudaranya, telah berakhir damai. Kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, telah sepakat menuntaskan kasus ini secara kekeluargaan.
2. Resmi Bebas
Vadel Badjideh beserta kakak dan adiknya telah resmi dinyatakan bebas oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka sebelumnya ditahan selama 13 hari sejak penangkapan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
3. Mereka Bebas Setelah Melalui Proses Restorative Justice
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Vadel Badjideh dengan Anggota TNI yang Dianiaya Putuskan Berdamai
Setelah kesepakatan damai dicapai, kedua belah pihak, pelaku dan korban penganiayaan, mengajukan restorative justice (RJ). Polres Metro Jakarta Selatan menerima permohonan RJ dan memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan kasus ini dengan alasan keadilan restoratif.
4. Ada Kesepakatan Damai
Dalam proses penyelesaian kasus ini, kedua belah pihak dan keluarga mereka sepakat memaafkan satu sama lain. Perdamaian ini dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
5. Pentingnya Persoalan Dilakukan dengan Damai
Penyelesaian kasus ini melalui pendekatan kekeluargaan dan restoratif menekankan pentingnya perdamaian, maaf-memaafkan, dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban. Hal ini menunjukkan pentingnya dialog dan kesepahaman dalam penyelesaian konflik.
Demikian beberapa fakta mengenai bebasnya, Vadel Badjideh.
Berita Terkait
-
Rindu Tidur Bareng Anak, Nikita Mirzani Berharap Divonis Bebas
-
Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit
-
Nikita Mirzani Makin Kurus di Penjara, Kepikiran Anak Sakit
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
-
Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel di Penjara: Sesumbar Soal Lolly ke Napi Lain
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Sinopsis Air Mata Mualaf: Perjuangan Acha Septriasa Jadi Mualaf di Australia Usai Alami Kekerasan
-
Perjalanan Cinta Angbeen Rishi dengan Adly Fairuz: Sempat Tak Direstui Ibu, Kini Gugat Cerai
-
4 Daftar Mobil Jadi 'Tumbal' di Film Abadi Nan Jaya, Ada yang Harganya Rp 1 Miliar
-
Netflix Siap Hadirkan Serial Animasi Crash Bandicoot, Ikon Gim Legendaris 1990-an
-
Hellboy II: Pertempuran Si Anak Iblis Melawan Pasukan Robot Kuno, Malam Ini di Trans TV
-
Baru Tayang di Netflix, Sinopsis Film A House Dynamite yang Duduki Top 3 Terpopuler di Indonesia
-
Sempat Terdampar di Malaysia, Band 7Dunia Kini Siap Guncang Indonesia dengan "Ku Harus Pergi"
-
Vakum Lama Imbas Kasus dengan Mantan Istri, Johnny Depp Comeback di Film Ebenezer: A Christmas Carol
-
Tiru Cara Bimbim Slank Tenangkan Penonton, Tika T2 Malah Dilempari Botol
-
Ancang-ancang Banding, Nikita Mirzani Bantah Peras Bos Skincare Reza Gladys: Orang Gak Maksa Kok