Suara.com - Nikita Mirzani meluapkan kekesalan atas vonis Vadel Badjideh, 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus persetubuhan dengan anaknya, Laura Meizani alias Lolly. Dengan emosi yang meluap, Nikmir tanpa ragu menyebut hukuman ke Vadel sama sekali tidak setimpal dengan perbuatannya.
"Belum puas!" tegas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025.
Bagi Nikita, tidak ada hukuman dunia yang bisa menggantikan masa depan anaknya yang telah direnggut. Artis 39 tahun ini menyebut, hukuman seberat apapun tidak akan pernah cukup.
"Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang satu-satunya, Laura Meizani," tuturnya dengan nada bergetar. Ketika ditanya hukuman apa yang menurut Nikita paling pantas untuk Vadel, ibu Lolly tersebut menginginkan hukuman yang paling maksimal.
Sebab bagi Nikita Mirzani rasa sakit seorang ibu melebihi kepantasan hukuman buat Vadel Badjideh.
Berita Terkait
-
Terjebak TPPU Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Ini Bukan Pidana, Tapi...
-
Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel di Penjara: Sesumbar Soal Lolly ke Napi Lain
-
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum
-
Nikita Mirzani Bongkar Info Penjara Cipinang, Sebut Vadel Badjideh Sesumbar Soal Perbuatan ke Lolly
-
Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Tetap Ngeyel dan Tolak Mengaku Bersalah
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Polisi Tangkap Pemilik Hacker Bjorka? Pelaku Ditangkap di Minahasa
-
Kasus Rekening Dormant Rp204 M Dibobol, Dalangnya Orang Dalam
-
Pakar UGM Sebut Program MBG Cacat Sejak Awal, Dirancang untuk 'Bancakan' Politik
-
Lama Tak Terdengar, Lidya Pratiwi Banting Stir Jadi YouTuber Kuliner Halal
-
Terkuak Pratama Arhan Urus Perceraian dengan Aziza Sejak Mei 2025
-
Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel di Penjara: Sesumbar Soal Lolly ke Napi Lain
-
Sirkuit Mandalika Siap Tempur! MotoGP Indonesia 2025 Resmi Digelar Besok
-
Terjebak TPPU Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Ini Bukan Pidana, Tapi...
-
Viral! Video Orientasi Mengerikan di Bitung: Siswa Dilucuti, Dipukuli, Lalu Diancam
-
RKUHAP Dikritik Keras! Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Klarifikasi DPR