-
Nikita Mirzani berharap vonis bebas dalam kasus pemerasan demi bisa kembali berkumpul dengan ketiga anaknya.
-
Ia merasakan hari-hari di tahanan sangat berat dan sangat merindukan momen sederhana bersama anak-anak.
-
Nikita menaruh harapan pada kebijaksanaan majelis hakim untuk mengadili seadil-adilnya pada sidang putusan 28 Oktober 2025.
Suara.com - Raut muka tegar namun sarat kerinduan terpancar dari artis Nikita Mirzani menjelang sidang putusan kasus pemerasan yang menjeratnya.
Perempuan yang akrab disapa Nyai ini secara terang-terangan berharap vonis bebas, semata-mata demi dapat kembali berkumpul dengan ketiga buah hatinya yang telah delapan bulan terpisah.
Keyakinan ini bukan tanpa alasan, karena Nikita merasa bahwa bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan seharusnya mengarah pada putusan bebas.
"Kalau lihat dari fakta persidangan, kan harusnya bebas," ujar Nikita Mirzani dengan keyakinan yang terpancar, usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Oktober 2025.
Perempuan kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini mengungkapkan betapa beratnya hari-hari di dalam tahanan.
"Satu hari aja tuh udah kayak satu minggu, jadi ini malah mulai kayak mellow," tambahnya dengan nada sendu.
Kerinduan pada anak-anaknya menjadi alasan utama di balik harapannya akan vonis bebas.
Selama delapan bulan terpisah, Nikita mengaku sangat merindukan momen kebersamaan dengan buah hatinya.
"Kangen, banget. Udah kangen banget mau tidur di kamar sama-sama," ucap Nikita Mirzani, suaranya sedikit bergetar.
Baca Juga: Nikita Mirzani: Jaksa Gue Berkasus Semua!
Momen-momen sederhana seperti tidur bersama di kamar menjadi impian besar bagi ibu tiga anak ini.
Harapan terbesar Nikita kini tertumpu pada kebijaksanaan majelis hakim dalam sidang putusan pada 28 Oktober 2025 nanti.
Ia meletakkan seluruh asa pada keadilan yang akan ditegakkan.
"Aku nggak punya harapan lain selain bapak hakim yang mulia, semoga bijaksana, bisa mengadili seadil-adilnya," pungkas Nikita Mirzani.
Berita Terkait
-
Ogah Ambil Pusing Diadukan Richard Lee ke Menko Yusril, Nikita Mirzani: Aku Nggak Ngurus Suneo
-
Nikita Mirzani Tuduh JPU Karang Cerita Fiktif, Tak Merasa Suruh Mail Ancam dan Peras Reza Gladys
-
Disentil Jaksa Tukang Akting, Nikita Mirzani: Saya Artisnya, Kenapa Anda yang Bersandiwara?
-
Serangan Balik Nikita Mirzani di Sidang, Sebut Jaksa Pakai Ilmu Dukun dan Sulap
-
Jelang Vonis Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Sesumbar 100 Persen Bebas
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Guncang Oscar 2026! 6 Fakta Film Sinners Pecahkan Rekor dengan 16 Nominasi
-
Tangis Ressa Pecah, Berharap Diakui Denada sebagai Anak: Cuma untuk Ketenangan Hati
-
Intip Detail Gaun dan Makeup Ranty Maria saat Pemberkatan Nikah di Bali: Glam in White!
-
Sering Dikirim Kopi, Tissa Biani Bongkar Sifat Dermawan Lucky Element yang Jarang Diketahui Publik
-
Bikin Element Mandiri, Jasa Besar Lucky Widja di Band Diungkap Sahabat
-
Kasus Penggelapan eks Admin Fuji Naik Sidik, Terungkap Ada Dugaan Sindikat Karyawan
-
Pihak Kepolisian Usut Kematian Lula Lahfah dengan Scientific Investigation
-
Sinopsis Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Saat Dendam Lebih Kuat dari Iman
-
Keanu AGL Bongkar Sifat Asli Lula Lahfah: Tulus, Gak Milih-Milih Teman
-
Mischa Chandrawinata Sentil Mantan Arafah Rianti yang Nyesel Kasih Tas Mahal: Bukan Laki-Laki