Suara.com - Selebgram Lina Mukherjee saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Wanita kelas II Palembang. Ini karena kasus makan babi dengan mengucap bismillah.
Lina Mukherjee divonis Pengadilan Negeri Palembang, dua tahun penjara dan juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Namun kemudian, ia mengajukan banding, 5 Oktober 2023.
Sayangnya, banding yang diajukan pemilik nama asli Lina Lutfiawati, ditolak. Sehingga berdasarkan putusan banding pada 24 Oktober 2023, sang selebgram tetap menjalani masa hukuman seperti vonis di awal.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan," demikian keterangan yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Palembang.
Atas putusan tersebut pula, Lina Mukherjee tetap berada di penjara wanita kelas II Palembang.
Sebelumnya, muncul isu Lina Mukherjee yang telah bebas. Ini karena terdakwa kasus penistaan agama tersebut aktif mengunggah postingan di Instagram Story.
"Aku yakin dan percaya bahwa hari esok pasti lebih indah," tulis Lina Mukherjee di Instagram, Sabtu (16/9/2023).
Tapi kemudian dalam unggahan lain, ada penjelasan bahwa yang mengelola Instagram Lina Mukherjee adalah tim manajemen. Sementara itu selebgram yang khas dengan Bollywood tersebut masih berada dalam sel.
Baca Juga: Dianggap Tak Adil, Masyarakat Bandingkan Hukuman Lina Mukherjee dan Oklin Fia
Berita Terkait
-
Dianggap Tak Adil, Masyarakat Bandingkan Hukuman Lina Mukherjee dan Oklin Fia
-
Vonis Penjara Lina Mukherjee di Kasus 'Makan Babi Baca Bismillah' Disorot Media Asing, Hukum di Indonesia Disoal
-
Masih Jadi Tahanan, Lina Mukherjee Ungkap Cara Menulis Status di Instagram
-
Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara
-
Biodata dan Profil 2 Konglomerat yang Ngamplop Rp1 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Onad Ditangkap, Deddy Corbuzier dan Habib Jafar Bahas Nasib Podcast Login
-
Ditinggal Sheila Dara Promosi Film di Amerika, Ayah Vidi Aldiano Ungkap Kondisi Terkini Sang Anak
-
Kondisi Belum Memungkinkan, Operasi Batu Empedu Fahmi Bo Terpaksa Ditunda
-
Erin Taulany Umrah Sendirian Usai Teken Kesepakatan Cerai, Jernihkan Pikiran dan Tenangkan Diri
-
David Beckham Dianugerahi Gelar Kebangsawanan Sir dari Raja Charles III
-
Tahu Konflik di Rumah Tangga, Adik Bersaksi di Sidang Cerai Andre Taulany
-
Barbie Kumalasari Ngaku Ditipu Sahabat Sampai Rp225 Juta, Ancam Bakal Lapor Polisi
-
Bukan Penyanyi, Yura Yunita Dulunya Bercita-cita Jadi Analis Kimia
-
Raditya Dika Akui Punya Utang Budi pada Andien, Jasa 20 Tahun Lalu yang Tak Terlupakan
-
Gegara Dress Mini, Penampilan Olla Ramlan di Kampung Halaman Jadi Gunjingan