Suara.com - Selebgram Lina Mukherjee saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Wanita kelas II Palembang. Ini karena kasus makan babi dengan mengucap bismillah.
Lina Mukherjee divonis Pengadilan Negeri Palembang, dua tahun penjara dan juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Namun kemudian, ia mengajukan banding, 5 Oktober 2023.
Sayangnya, banding yang diajukan pemilik nama asli Lina Lutfiawati, ditolak. Sehingga berdasarkan putusan banding pada 24 Oktober 2023, sang selebgram tetap menjalani masa hukuman seperti vonis di awal.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan," demikian keterangan yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Palembang.
Atas putusan tersebut pula, Lina Mukherjee tetap berada di penjara wanita kelas II Palembang.
Sebelumnya, muncul isu Lina Mukherjee yang telah bebas. Ini karena terdakwa kasus penistaan agama tersebut aktif mengunggah postingan di Instagram Story.
"Aku yakin dan percaya bahwa hari esok pasti lebih indah," tulis Lina Mukherjee di Instagram, Sabtu (16/9/2023).
Tapi kemudian dalam unggahan lain, ada penjelasan bahwa yang mengelola Instagram Lina Mukherjee adalah tim manajemen. Sementara itu selebgram yang khas dengan Bollywood tersebut masih berada dalam sel.
Baca Juga: Dianggap Tak Adil, Masyarakat Bandingkan Hukuman Lina Mukherjee dan Oklin Fia
Berita Terkait
-
Dianggap Tak Adil, Masyarakat Bandingkan Hukuman Lina Mukherjee dan Oklin Fia
-
Vonis Penjara Lina Mukherjee di Kasus 'Makan Babi Baca Bismillah' Disorot Media Asing, Hukum di Indonesia Disoal
-
Masih Jadi Tahanan, Lina Mukherjee Ungkap Cara Menulis Status di Instagram
-
Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara
-
Biodata dan Profil 2 Konglomerat yang Ngamplop Rp1 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Tak Semesra Awal-Awal Nikah, Pasrah Bila Diceraikan
-
Heboh Gimik 'Open to Work' Prilly: Apakah Maaf Saja Cukup Obati Luka Hati Pejuang Kerja?
-
Diasuh Virgoun, Anak-Anak Inara Rusli Batuk hampir Sebulan Gara-Gara Asap Rokok
-
Drama Pencurian Motor Kak Jill Shine: Ditodong Senjata Api, Pelaku Ternyata Keponakan Sendiri
-
Minder usai Melahirkan, Siti Badriah Operasi Payudara di Korea
-
Cara Nonton Konser Comeback BTS ARIRANG di Netflix, Tayang Live Global 21 Maret 2026
-
Billy Akan Bawa Anaknya ke Makam, Kenalkan ke Olga Syahputra
-
Innalillahi, Ayah Apoy Wali Meninggal Dunia
-
Idap Jantung hingga Thalassemia, Pelawak Prapto Pempek Butuh Bantuan
-
Inara Rusli Minta Kembali Hak Asuh Anak di Tengah Kasus Nikah Siri, Virgoun Ajukan Syarat Ini