Suara.com - Pelawak legendaris Indonesia, Alfiansyah atau Komeng, dipastikan bakal berkantor di Senayan. Dia dipastikan bakal menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar).
Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat. Dia Berhasil meraih 842.734 suara hasil penghitungan yang sudah masuk ke sistem real-count KPU pukul 02.00 wib, Jumat (16/2/2024). Data ini dipastikan komedian berdarah Betawi itu bakal lolos ke Senayan.
Namun belum dilantik sebagai anggota dewan, warganet mulai membicarakan kisaran gaji yang bakal diterima oleh Komeng.
Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Dari aturan tersebut, besaran gaji pokok yang yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
Selain gaji pokok tersebut Komeng juga mendapat beberapa tunjangan uang dari pemeritah sehingga gajinya bisa dipastikan bakal menerima belasan juta rupiah.
Berikut daftar rincian gaji yang bakal diterima Komeng setelah resmi menjadi Anggota Dewan.
Baca Juga: Benar-Benar Spontan, Ini Cerita Lengkap di Balik Foto Kocak Komeng di Surat Suara
1. Tunjungan Anak dan Istri
Selain gaji pokok Komeng bakal menerima tunjungan melekat berupa tunjangan istri sebesar Rp420 ribu, anak 168 ribu.
2. Tunjangan Jabatan
Setelah dilantik Komeng diprediksi bakal menerima uang tunjangan jabatan. Kabarnya uang tersebut bakal diterimanya sebesar Rp9,7 juta perbulan.
3. Tunjangan Lain
Selain itu ada juga beberapa tunjangan lain yang bakal diterima Komeng. Mulai dari tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, komunikasi Rp15 juta, dan listrik Rp7 juta.
4. Uang Jalan
Selain tunjangan yang beragam, anggota DPD juga mendapatkan biaya perjalanan atau kunjungan yang masing-masing Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta, Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta, Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta, Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta.
Selain gaji, Komeng juga bakal menerima berbagai fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.
Berita Terkait
-
Benar-Benar Spontan, Ini Cerita Lengkap di Balik Foto Kocak Komeng di Surat Suara
-
Tak Pernah Kampanye Selama Nyaleg, Komeng: Kalau Saya Orasi, Emang Ada yang Percaya?
-
Berpeluang Jadi Anggota DPD, Komeng Ingin Indonesia 'Jajah' Negara Lain Seperti Korsel
-
Terima Banyak Chat Usai Foto Nyeleneh di Surat Suara Viral, Komeng: Saya ke Dokter, HP-nya Panas
-
Pakai Foto Nyleneh untuk Pemilu 2024, Komeng Terinspirasi dari Rumah Makan Padang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
5 Film Wakili Indonesia di Oscar, Terbaru Sore: Istri dari Masa Depan
-
Kenapa The Exit 8 Wajib Ditonton? Film Horor Jepang Paling Mencekam 2025
-
5 Fakta Film Pangku, Debut Reza Rahadian sebagai Sutradarayang Mendunia
-
Melanie Subono Semprot Wakil Ketua DPRD Jabar yang Keluhkan Tunjangan Rumah Rp71 Juta
-
Dari Film Yakin Nikah, Enzy Storia Ungkap Pelajaran Penting Sebelum Menikah dari Film
-
Steffi Zamora Bikin Geger, Pamer Baby Bump Bareng Nino Fernandez, Publik Kaget: Kapan Nikahnya?
-
Kisah Bocah Palestina di 'The Voice of Hind Raja' Bikin Penonton Festival Film Venesia Emosional
-
Perjuangan Berbuah Manis, Detik-detik Pemuda Indonesia Sujud Syukur di Australia Usai Dapat Kerja
-
Profil Rahayu Saraswati, Mantan Artis Sekaligus Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
-
Sinopsis Tempest, Drakor Baru Jun Ji Hyun dan Kang Dong Won