Suara.com - Pelawak legendaris Indonesia, Alfiansyah atau Komeng, dipastikan bakal berkantor di Senayan. Dia dipastikan bakal menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar).
Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat. Dia Berhasil meraih 842.734 suara hasil penghitungan yang sudah masuk ke sistem real-count KPU pukul 02.00 wib, Jumat (16/2/2024). Data ini dipastikan komedian berdarah Betawi itu bakal lolos ke Senayan.
Namun belum dilantik sebagai anggota dewan, warganet mulai membicarakan kisaran gaji yang bakal diterima oleh Komeng.
Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Dari aturan tersebut, besaran gaji pokok yang yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
Selain gaji pokok tersebut Komeng juga mendapat beberapa tunjangan uang dari pemeritah sehingga gajinya bisa dipastikan bakal menerima belasan juta rupiah.
Berikut daftar rincian gaji yang bakal diterima Komeng setelah resmi menjadi Anggota Dewan.
Baca Juga: Benar-Benar Spontan, Ini Cerita Lengkap di Balik Foto Kocak Komeng di Surat Suara
1. Tunjungan Anak dan Istri
Selain gaji pokok Komeng bakal menerima tunjungan melekat berupa tunjangan istri sebesar Rp420 ribu, anak 168 ribu.
2. Tunjangan Jabatan
Setelah dilantik Komeng diprediksi bakal menerima uang tunjangan jabatan. Kabarnya uang tersebut bakal diterimanya sebesar Rp9,7 juta perbulan.
3. Tunjangan Lain
Selain itu ada juga beberapa tunjangan lain yang bakal diterima Komeng. Mulai dari tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, komunikasi Rp15 juta, dan listrik Rp7 juta.
4. Uang Jalan
Selain tunjangan yang beragam, anggota DPD juga mendapatkan biaya perjalanan atau kunjungan yang masing-masing Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta, Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta, Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta, Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta.
Selain gaji, Komeng juga bakal menerima berbagai fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.
Berita Terkait
-
Benar-Benar Spontan, Ini Cerita Lengkap di Balik Foto Kocak Komeng di Surat Suara
-
Tak Pernah Kampanye Selama Nyaleg, Komeng: Kalau Saya Orasi, Emang Ada yang Percaya?
-
Berpeluang Jadi Anggota DPD, Komeng Ingin Indonesia 'Jajah' Negara Lain Seperti Korsel
-
Terima Banyak Chat Usai Foto Nyeleneh di Surat Suara Viral, Komeng: Saya ke Dokter, HP-nya Panas
-
Pakai Foto Nyleneh untuk Pemilu 2024, Komeng Terinspirasi dari Rumah Makan Padang
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027
-
Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri
-
Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas
-
Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia
-
Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin
-
Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban
-
Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
-
Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar
-
Totalitas Tanpa Batas! Para Pemain Bapakmu Kiper Wajib Latihan Bola Sebelum Kontrak