Suara.com - Sengketa tanah di Pekanbaru, Riau yang melibatkan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dan Pondok Pesantren Al-Anshar diklaim sempat coba diselesaikan lewat jalur mediasi. Tim pengacara ayah Atta menyebut upaya damai sudah dilakukan.
“Sudah kami lakukan pendekatan persuasif personal lewat Bang Jejen. Kami selaku kuasa hukum pun sudah mediasi lewat pengadilan. Oleh mediator pun kami sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan konsep perdamaian yang kami inginkan seperti apa,” ujar pengacara ayah Atta Halilintar, Lucky Omega Hasan dalam podcast Need A Talk baru-baru ini.
Dalam mediasi, pihak ayah Atta Halilintar cuma meminta sertifikat tanah sengketa dikembalikan kepada dirinya. Ia mempersilakan pihak yayasan Al-Anshar melanjutkan kegiatan pendidikan pesantren di tanah tersebut.
“Kalau mau berdamai, kembalikan dulu sertifikat itu kepada klien kami. Itu saja. Untuk masalah penguasaan fisik, tidak ada yang istilahnya akan dirampas atau seperti apa. Itu nanti akan dimusyawarahkan untuk mendapat hasil terbaik untuk anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di situ,” jelas Lucky Omega Hasan.
Hanya saja, pihak yayasan pondok pesantren disebut menolak tawaran tersebut. Mereka cuma mau membicarakan perdamaian kalau bertemu langsung dengan ayah Atta Halilintar.
“Padahal, saya sudah memegang surat kuasa khusus dari Pak Hali untuk diperbolehkan mengambil keputusan,” kata Lucky Omega Hasan.
Kini, cerita soal upaya damai dari pihak ayah Atta Halilintar dijawab yayasan Al-Anshar selaku pengelola pondok pesantren yang berdiri di tanah sengketa. Mereka menyebut klaim pengacara ayah Atta soal boleh mewakili kliennya saat mediasi sebagai kebohongan.
“Yang diceritakan itu saat sidang 7 Maret lalu. Saya masih ingat, hakim mediator menolak untuk dilakukan mediasi karena Anofial Asmid menolak hadir setelah dipanggil secara patut,” jelas pengacara yayasan Al-Anshar, Dedek Gunawan di Menara 165, Jakarta, Senin (18/3/2024).
“Jadi kalau kemarin beliau mengatakan soal hasil mediasi ini dan ini, itu bohong. Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik, dan itu hakim mediator yang mengatakan,” lanjutnya.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Mencak-mencak Dibilang Mirip Kekeyi: Ini Setan Satu Kok Lepas?
Jauh sebelum kasus sengketa tanah dibawa ke pengadilan pun, pengurus yayasan Al-Anshar sudah mencoba beriktikad baik untuk membicarakan masalah itu dengan ayah Atta Halilintar. Namun, mereka tidak diberi akses untuk menemui ayah Atta oleh sang adik.
“Mediasi secara kekeluargaan itu sudah kami coba. Kami datang pada tahun 2017 ke rumah beliau bersama dengan dua orang, tapi kami diusir sama adiknya,” kisah M. Rizal Chatib selaku Wakil Ketua Yayasan Al-Anshar.
Cerita pengusiran itu juga yang kemudian mendorong yayasan Al-Anshar mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2018 dan 2020. Mereka ingin sertifikat tanah atas nama ayah Atta Halilintar dibatalkan dan diubah dengan identitas seseorang yang masih aktif di yayasan.
Hanya saja, gugatan yayasan Al-Anshar tidak berbuah hasil. Pengadilan menganggap penerbitan sertifikat tanah atas nama ayah Atta Halilintar tidak melanggar hukum.
Kini, giliran yayasan Al-Anshar yang digugat ayah Atta Halilintar untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut. Sebagai pemilik tanah, para petinggi yayasan Al-Anshar menyatakan bakal berusaha sekuat tenaga untuk memperjuangkan hak mereka.
“Kami bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu dibeli oleh perorangan anggota yayasan Al-Anshar, yang pada saat itu bernama Al-Arqom. Di notaris Malaysia, disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Tuan Firdaus, salah satu anggota yayasan,” papar Dedek Gunawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi