Suara.com - Pihak Pondok Pesantren Al-Anshar menjawab klaim ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid soal statusnya sebagai pemilik tanah sengketa di Pekanbaru, Riau. Mereka memastikan klaim ayah Atta tidak benar.
“Kalau tanah itu diklaim miliknya, itu keliru,” ujar pengacara Pondok Pesantren Al-Anshar, Dedek Gunawan dalam sesi jumpa pers di Menara 165, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Pihak Pondok Pesantren Al-Anshar pun turut meminta ayah Atta Halilintar menunjukkan bukti konkrit atas kepemilikan tanah sengketa tersebut. Sebab dalam tayangan podcast yang beredar, baru terdapat klaim verbal soal status ayah Atta sebagai pemilik tanah.
“Kalau benar tanah itu dibeli, dibelinya dari siapa, dengan apa cara bayarnya. Tolong tunjukkan juga dalam amar putusan pengadilan bahwa pemilik tanah itu adalah Anofial Asmid, karena dalam amar putusan, kami tidak melihat itu,” kata Dedek Gunawan.
Berbeda dari ayah Atta Halilintar, pihak Pondok Pesantren Al-Anshar dapat menunjukkan bukti bahwa tanah sengketa itu dibeli tahun 1993 oleh salah satu anggota mereka yang bernama Firdaus. Pembelian dicatat oleh notaris asal Malaysia, saat yayasan masih bersama Al-Arqom.
“Kami bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu dibeli oleh perorangan anggota yayasan Al-Anshar, yang pada saat itu bernama Al-Arqom. Di notaris Malaysia, disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Tuan Firdaus, salah satu anggota yayasan,” jelas Dedek Gunawan.
Hingga saat ini, sertifikat tanah pun masih di bawah penguasaan yayasan Al-Anshar. Kalau memang benar tanah itu milik ayah Atta Halilintar, mestinya ia tidak perlu mengajukan gugatan saat ingin meminta balik sertifikat itu, seperti yang saat ini sedang dilakukan.
“Dalam sengketa atau perkara, jika telah ditetapkan inkrah oleh pengadilan, maka upaya lebih lanjut adalah tanah itu akan diambil secara paksa melalui pengadilan dengan cara permohonan eksekusi,” papar Dedek Gunawan.
“Pertanyaannya, kenapa beliau malah menggugat? Kalau benar beliau pemilik tanah itu dan sudah ditetapkan oleh pengadilan, seharusnya buat permohonan eksekusi buat mengambil kembali sertifikat tanah itu, tidak perlu menggugat,” imbuhnya.
Dengan demikian, pihak Pondok Pesantren Al-Anshar meminta ayah Atta Halilintar berhenti menggiring opini publik dan bersikap seakan-akan dirinya korban. Jauh lebih arif menurut mereka untuk ayah Atta bisa duduk bersama dan menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
“Biar bagaimanapun kan masih saudara sesama Muslim,” ucap Dedek Gunawan.
Sebelumnya diberitakan, ayah Atta Halilintar dituding mengklaim tanah Pondok Pesantren Al-Anshar senilai Rp26 miliar secara sepihak.
Masalah bermula setelah ayah Atta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024 atas sertifikat tanah tersebut. Menurut versi pihak Pondok Pesantren Al-Anshar, tanah itu dulunya dibeli secara kolektif dan dipergunakan untuk kepentingan yayasan
Berita Terkait
-
Terseret Kasus Sengketa Tanah, Gurita Bisnis Ayah Atta Halilintar Tersebar di Banyak Negara
-
Profil Anofial Asmid Ayah Atta Halilintar Punya Banyak Bisnis di Luar Negeri, Kini Terseret Sengketa Tanah
-
AHY Ingin Urai Benang Kusut Sengketa Tanah Dalam Kurun Waktu 8 Bulan, Bisa?
-
Koar-koar ke Warga, Anies Janji Tuntaskan Kasus Sengketa di Tanah Merah: Biar Anak - Cucu di Sini Bisa Tenang
-
Antisipasi Bentrok Susulan Antarwarga di Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan ke Lokasi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Selain Menuduh Polandri, Firdha Razak Juga Menduga Sang Menantu Pakai Guna-Guna
-
Viral Konten Tak Pantas Guru SD, Ajak ke KUA hingga Suapi Murid Sendiri
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Buntut Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Bawa Hasil Diskusi MUI ke Penyidik Polda Metro Jaya
-
Dituding cuma Mau Harta Haldy Sabri, Irish Bella Langsung Klarifikasi
-
Polemik Janji Umrah Willie Salim, Anak Eli Herawati Sebut Ibunya Berangkat Berkat Gubernur Bengkulu
-
Profil Samuel Lee, Peserta Single's Inferno 5 yang Isu Perselingkuhannya Bikin Heboh
-
6 Potret Suraj Chavan, Influencer yang Disebut Pria Paling Tampan yang Gayanya Ikonik Abis!
-
Gelar Konser Tunggal setelah Setahun Vakum, Mahalini Ngaku Tertekan hingga Lupa Lirik