Entertainment / Gosip
Kamis, 04 April 2024 | 13:38 WIB
Artis Sandra Dewi saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan alasan memanggil istri Harvey Moeis, Sandra Dewi hari ini, Kamis (4/4/2024). Penyidik ingin menggali keterangan dari Sandra soal rekening milik Harvey yang sudah diblokir, tapi tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang ia lakukan.

“Kami panggil dalam rangka untuk memilah dan meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir tempo hari. Untuk memilah juga, mana yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM dan yang tidak, karena memang ada beberapa rekening,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.

Artis Sandra Dewi saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dari keterangan Sandra Dewi, penyidik Kejagung berharap tidak salah langkah dalam melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis.

“Diharapkan kami tidak melakukan kesalahan dalam penyitaan,” kata Kuntadi.

BACA SELENGKAPNYA: Pamer Mobil Listrik Baru, Raffi Ahmad Kembali Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Harvey Moeis

Agenda pemanggilan Sandra Dewi hari ini dipastikan belum ada kaitannya dengan dugaan ikut menampung uang hasil korupsi Harvey Moeis atau potensi tindak kejahatan lain.

“Untuk saat ini, urgensinya baru itu,” tegas Kuntadi.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024). Ia jadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

“Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.

Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.

“Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," papar Kuntadi.

BACA SELENGKAPNYA: Beri Gestur Saranghaeyo, Sikap Sandra Dewi di Kejagung Tuai Cibiran: Minimal Malu

Artis Sandra Dewi hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis pada Kamis (4/4/2024). (Suara.com/Yasir)

Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Load More