Entertainment / Gosip
Rabu, 24 April 2024 | 20:42 WIB
Chandrika Chika. [Instagram]

"Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ujar AKP Reska Anugrah.

Kini, Chandrika Chika dan teman-temannya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.

Load More