- Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dibawa dari Lapas Nusakambangan pada Mei 2026.
- Pihak Ditjenpas masih menunggu arahan pimpinan terkait kepastian apakah Ammar Zoni akan kembali menjalani hukuman di Nusakambangan.
- Narapidana kasus narkoba di Lapas Nusakambangan berpeluang dipindahkan kembali setelah menjalani proses evaluasi atau asesmen selama enam bulan masa tahanan.
Suara.com - Ammar Zoni baru saja menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kini pertanyaannya, apakah mantan suami Irish Bella tersebut akan kembali ke Nusakambangan?
Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Rika Aprianti belum bisa memberikan jawaban pasti.
Sebab ia pun masih menunggu arahan, apakah Ammar Zoni kembali ke Nusakambangan atau diputuskan menjalani hukuman di Jakarta.
"Terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kami masih menunggu arahan dari pimpinan," kata Rika Aprianti ditemui di Kantor Ditjenpas, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Mei 2026.
Namun jika merujuk pada keputusan terdahulu, Ammar Zoni akan dikembalikan ke Nusakambangan setelah proses pengadilan selesai.
"Kalau berdasarkan surat izin yang dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, disampaikan memang, setelah selesai semua proses persidangan, maka Ammar Zoni dan teman-teman akan
menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," ujarnya.
Namun, Rika memberikan sedikit angin segar. Bahwa penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan tinggi alias high risk bukanlah harga mati selamanya.
"Karena setelah enam bulan, akan dilakukan assessment, di mana kalau memang assessment-nya memenuhi persyaratan, bersangkutan bisa turun lagi," imbuh Rika.
Baca Juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK
Program pemindahan ke lokasi ekstrem tersebut diklaim sebagai salah satu cara untuk merehabilitasi mental para terpidana kasus narkotika secara totalitas dan mendalam.
"Pemindahan ke Nusakambangan itu bukan hanya tindakan punitif, represif, tapi juga rehabilitatif," tuturnya menjelaskan tujuan utama kebijakan dari pihak kementerian tersebut.
Sebagai informasi, perpindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan karena kasus peredaran narkoba di lapas.
Saat sidang, Ammar Zoni meminta agar ia dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni pun lantas dibawa dari Nusakambangan ke Jakarta. Kini, sang aktor masih menunggu apakah kembali ke penjara di Jawa Tengah tersebut atau tetap berada di Jakarta.
Berita Terkait
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK
-
Kekasihnya Divonis 7 Tahun Penjara, Dokter Kamelia Kecewa Berat dengan Kinerja Pengacara Ammar Zoni
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Disentil Kerja Tak Becus Bikin Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun, Pengacara: Ya Silakan Ganti!
-
Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba dalam Rutan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026