Suara.com - Catherine Wilson saat ini masihi menjalani proses cerai dengan Idham Masse. Ada beberapa hal yang membuat perceraian ini berjalan lamban.
Salah satunya adalah tuntutan harta, yang menurut Cahterine Wilson memang wajib diberikan Idham Masse. Di antaranya adalah sebuah mobil yang diberikan Idham untuk ibunda Catherine.
Pasalnya, belakangan diketahui mobil tersebut belum dilunasi. Dan uang cicilannya malah ditagih ke Catherine Wilson. Hal ini pun menjadi salah satu poin gugatan Keket, begitu ia disapa, ke dalam gugatannya ke pengadilan agama.
BACA JUGA: Catherine Wilson Tuding Idham Mase Tidak Penuhi Kewajiban soal Nafkah
Di tengah proses cerainnya ini, Catherine Wilson mengaku ingin cepat menjanda. Ia pun mengakui memetik banyak pelaran dari pernikahannya dengan anggota dewan dari Sulawesi itu.
"Mungkin Catherine harus introspeksi diri, jangan cepat ambil keputusan, harus mengenal pasangan. Aku enggak nyalahin siapa-siapa, nyalahin sendiri aja," kata Catherine Wilson saat menjadi bintang tamu acara Pagi-Pagi Ambyar, baru-baru ini.
BACA JUGA: Catherine Wilson Gigit Jari, Mobil Hadiah dari Idham Masse Ditarik Leasing
Selain itu, Catherine Wilson juga berharap Idham Masse punya itikad baik untuk segera menyudahi proses perceraian ini. Perempuan yang sempat terjerat kasus narkotika ini ingin sang suami memenuhi kewajibannya, yang selama ini ia abaikan.
"Wala kita tidak bisa jadi jodoh, semoga kita jadi saudara, tidak ada keributan, masalah selesai. Tolong saya di sini minta tanggung jawabnya aja," tutur Catherine Wilson.
Pernikahan Catherine Wilson dan Idham Masse digelar pada 1 Oktober 2022. Setahun kemudian, pengusaha sekaligus anggota dewan itu menggugat cerai sang istri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hanya saja, perceraian Idham Masse dan Catherine Wilson yang awalnya diperkarakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dibatalkan. Ini karena kedua belah pihak tidak pernah hadir.
Setelahnya, giliran Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai kepada Idham Masse ke Pengadilan Agama Depok, 24 Desember 2023.
Berita Terkait
-
Catherine Wilson Tuding Idham Mase Tidak Penuhi Kewajiban soal Nafkah
-
Catherine Wilson Gigit Jari, Mobil Hadiah dari Idham Masse Ditarik Leasing
-
Catherine Wilson Minta Bulanan Rp100 Juta, tapi Ogah Ikut Suami Tinggal di Makassar
-
Sama-Sama Mantan Idham Masse, Adu Koleksi Tas Mewah Shinta Bachir dan Catherine Wilson
-
Catherine Wilson Ternyata Langgar Perjanjian Pranikah, Apa Isinya?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Penuhi Beragam Kebutuhan Finansial Lebih Mudah dengan BRI Multiguna Pre-Approved
-
Belanja Mainan Toys Kingdom Pakai BRImo dan Dapatkan Potongan Harga 90 Persen
-
Bongkar Hubungan Saksi dengan Dokter Detektif, Kubu dr Richard Lee: Sangat Menguntungkan Kami
-
Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai
-
Hasto PDIP Beberkan Syarat Mutlak Bos BI Baru, Jago Moneter dan Anti Intervensi
-
Strawberry Latte Makeup, Tren Riasan Hangat dengan Sentuhan Berry yang Lagi Naik Daun
-
Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum
-
Healing Murah Meriah: Keliling Jakarta Naik Transum