Suara.com - Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan yaitu gugat cerai, hak asuh anak, serta nafkah anak.
Kendati seluruh permohonannya dikabulkan para hakim, ibu satu anak itu tak menampik tetap merasa sedih harus berpisah dengan suami yang dinikahinya selama lebih dari dua tahun itu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ria Ricis, Hendra K Siregar saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
BACA JUGA: Resmi Bercerai dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Mengaku Ikhlas dan Bersyukur: Ini Pasti yang Terbaik
"Ya tentunya ada rasa sedih, tapi ya memang harus dijalankan," ucap Hendra K Siregar.
Di sisi lain, Ria Ricis juga sempat membahas jumlah hak asuh anak yang diputus majelis hakim. Menurut Hendra, jumlah itu bukan muncul dari permintaan kliennya, melainkan dari hasil kesepakatan dan pertimbangan hakim.
"Bukan. Intinya ada permintaan itu, tapi untuk hasilnya kan ada dalam putusan," kata Hendra.
BACA JUGA: Dianggap Gagal Urus Rumah Tangga, Ria Ricis Bela Diri dan Bilang Seperti Ini
Kendati begitu, adik Ustazah Oki Setiana Dewi itu sudah menerima nominal yang diputus tersebut dan tak berniat untuk mengajukan banding soal besaran jumlah nafkah anak.
"Saya rasa enggak perlu ya, karena dari awal berbicara untuk baik-baik saja," ujarnya.
Di sisi lain, mulai sejak kemarin Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi menjadi mantan suami istri. Namun masa banding masih berjalan hingga 14 hari ke depan sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah.
Apabila Ria Ricis maupun Teuku Ryan tidak puas dengan putusan hakim, keduanya diperbolehkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan dalam jangka waktu 14 hari ini.
Di sisi lain serangkaian sidang cerai telah dilalui oleh Ria Ricis dan Teuku Ryan, mulai dari dua kali mediasi, pembuktian dan saksi, serta kesimpulan.
Dan sepanjang proses tersebut, Teuku Ryan telah berusaha untuk membatalkan perceraian dan kembali pada sang istri. Sayangnya, Ria Ricis tak mengubah keputusannya dan bersikeras ingin berpisah dari suaminya itu.
Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada November 2021 lalu. Keduanya dikaruniai seorang putri yang diberi nama Moana.
Setelah menunjukkan tanda-tanda keretakan rumah tangga selama beberapa bulan, akhirnya Ria Ricis resmi menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari lalu.
Berita Terkait
-
Dianggap Gagal Urus Rumah Tangga, Ria Ricis Bela Diri dan Bilang Seperti Ini
-
Intip Deretan Gurita Bisnis Teuku Ryan, Cuma Diminta Nafkahi Anak Rp10 Juta
-
Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Berpesan ke Anak: Kamu yang Sesungguhnya Paling Tersakiti
-
Dibilang Kebanyakan Gaya tapi Gak Bisa Urus Rumah Tangga, Ria Ricis Kasih Pesan Menohok
-
Ria Ricis Dilarang Menghalangi Mantan Suami untuk Bertemu Moana
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga