Suara.com - Pihak Mahkamah Agung (MA) menyebut file putusan perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan sudah diakses dan diunduh lebih dari 600 ribu kali. Akhirnya MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris tersebut pada 6 Mei kemarin.
Alasannya, putusan ini sempat ramai di publik karena memuat informasi pribadi pasangan tersebut.
Juru bicara MA, Suharto kepada media menjelaskan bahwa laman Direktori Putusan Mahkamah Agung sengaja ditutup untuk melindungi privasi pihak yang berperkara dan karena tingginya jumlah unduhan putusan tersebut.
"Sejak di publikasi 2 Mei, telah diunduh sebanyak 623.766 kali,” ucap Suharto kepada media.
Penutupan akses ini dilakukan setelah putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan viral di media sosial. Beredarnya salinan dokumen yang berisi gugatan cerai Ria Ricis terhadap suaminya memicu rasa penasaran publik terhadap detail perceraian mereka.
Baca juga:
Aib Rumah Tangganya Viral, File Perceraian Ria Ricis Sampai Diunduh 600 Ribu Kali!
Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu privasi pasangan tersebut. Penutupan akses putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan ini menuai beragam reaksi dari publik.
Ada yang mendukung keputusan MA demi melindungi privasi, namun ada pula yang menyayangkan karena masyarakat tidak lagi bisa mengakses informasi tersebut.
Sebagai informasi, putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dikabarkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2 Mei 2024. Pasangan ini resmi bercerai setelah menikah selama 1 tahun 3 bulan.
Salah satu alasan perceraian yang terungkap dalam salinan dokumen tersebut adalah kurangnya perhatian Teuku Ryan kepada Ria Ricis selama hamil dan menyusui. Hal ini membuat Ria Ricis merasa tertekan secara psikis dan tidak diinginkan.
"Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari tergugat selaku suaminya," demikian tertulis dalam salinan putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Mengenal Ritual Tedak Sinten, Upcara yang Dijalani Moana Tapi Kini Jadi Prahara Antara Ria Ricis dan Teuku Ryan
-
Jomplang Kekayaan Teuku Ryan dan Ria Ricis: Fakta atau Sensasi?
-
Nostalgia Mewahnya Souvenir Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ada Emas hingga Handuk Premium
-
Oki Setiana Dewi Ceramah Soal Nafkah Batin: Bukan Cuma Seks tapi Komunikasi
-
Heboh Curhatan Ria Ricis Sering Tengkar dengan Teuku Ryan 10 Kali Seminggu, Pendapat Warganet Terbelah
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim