Suara.com - Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap atas kasus narkoba di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).
Yogi Gamblez lebih dulu ditangkap polisi. Baru, setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, Epy Kusnandar juga ikut diringkus di kawasan tersebut dan pada hari yang sama.
Meski ditangkap di lokasi dan tanggal yang bersamaan, hukuman buat Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar berbeda.
Untuk Yogi Gamblez, bintang serial Serigala Terakhir 2 itu dikenai pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
BACA JUGA: Kronologi Lengkap Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap atas Kasus Narkoba
Dari hasil penangkapan ke Yogi Gamblez, polisi menemukan sejumlah barang bukti. "Satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 4,18 gram," kata Kombespol M. Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (17/5/2024).
Lainnya ada satu plastik klip berisi narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Ditemukan pula tiga kertas papir dan satu unit handphone yang digunakan untuk memesan ganja," terang Kapolres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA: Depresi Usai Ditangkap, Epy Kusnandar Dirawat di Rumah Sakit
Yogi Gamblez membeli ganja tersebut ke JC dengan harga Rp250.000. Dari pembelian ini, sang aktor bisa mendapat 10 linting ganja.
"Ganja tersebut tidak diperjualbelikan dan dikonsumsi sendiri," ucap Kombespol Syahduddi.
Sementara itu untuk Epy Kusnandar, pesinetron Preman Pensiun tersebut dikenai pasal127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika
golongan I.
"Penyalah guna narkotika bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," jelas Kombespol Syahduddi.
Polisi juga tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Epy Kusnandar di 9 Mei 2024 tersebut.
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap atas Kasus Narkoba
-
Depresi Usai Ditangkap, Epy Kusnandar Dirawat di Rumah Sakit
-
Karina Ranau Buka Suara Soal Kelanjutan Proses Hukum Kasus Narkoba Epy Kusnandar
-
Dikawal Polisi, Karina Ranau Irit Bicara Usai Jenguk Epy Kusnandar di Tahanan
-
Tak Ada Perlakuan Khusus, Karina Ranau Ungkap Kondisi Epy Kusnandar di Penjara
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Apa Itu Best Casting? Kategori Baru di Oscar 2026 dan Daftar Nominasinya
-
Sinopsis Film Korea Sugar yang Dibintangi Choi Ji Woo, Tayang di Bioskop Indonesa
-
Peran Sentral Cinta Laura di Film Para Perasuk yang Tembus Sundance 2026
-
Kim Seon Ho Ungkap Kisah di Balik Karakter Joo Hoo-jin di Drakor Can This Love Be Translated?
-
Habib Bahar Bin Smith Respons Keras Pandji Pragiwaksono yang Jadikan Salat Bahan Lelucon
-
Syarat dan Cara Klaim Promo Buy 1 Get 1 Tiket M.Tix Film Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?
-
Sinopsis The Fifth Wheel, Film Komedi Netflix yang Dibintangi Kim Kardashian
-
Film Horor Rajah Siap Tayang, Aditya Zoni dan Samuel Rizal Dalami Sisi Gelap Manusia
-
A Score to Settle: Kisah Balas Dendam Nicolas Cage yang Penuh Kerentanan, Malam Ini di Trans TV
-
Spider-Man 2: saat Peter Parker Berada di Titik Terendah, Malam Ini di Trans TV