Suara.com - Arina Winarto melaporkan mantan suaminya, Tiko Aryawardhana yang kini jadi pasnagan Bunga Citra Lestari ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.
Uang yang diduga ditilep Arya berasal dari perusahaan yang didirikannya bersama Arina ketika mereka masih berstatus suami istri pada 2015. Modal utama dari kantong pribadi Arina.
Tiko Aryawardhana di perusahaan tersebut menjabat sebagai direktur, sementara Arina menjadi komisaris. Jabatan itu membuat sang mantan suami memiliki kuasa penuh dalam mengelola keuangan perusahaan.
Pada 2019, Tiko melaporkan bahwa perusahaan mereka terancam bangkrut karena tidak bisa membayar sewa. Hingga akhirnya Arina melalukan audit keuangan dan menemukan indikasi penggelapan dana.
“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” kata kuasa hukum Arina, Leo Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Sementrara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Itu artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana.
"Saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (4/6/2024).
Polisi mendapati ada cukup bukti yang membuat kasus dugaan penggelapan dana ini naik ke tahap penyidikan.
Bila suami Bunga Citra Lestari alias BCL itu terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan cukup berat. Ia dapat dijerat Pasal 374 KUHP yang mengatur soal penggelapan dalam hubungan kerja.
Berdasarkan laman Hukum Online, Pasal 374 KUHP menyebutkan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus tindak pidana penggelapan juga termasuk ke dalam delik biasa. Artinya, kasus tetap wajib diproses oleh pihak berwajib, seperti polisi, hakim, atau jaksa, tanpa perlu adanya aduan dari pihak yang dirugikan.
Walaupun pelapor dan terlapor semisal sudah berdamai, maka kasus pidana penggelapan dana ini akan tetap berjalan dengan polisi sebagai penegak hukum memiliki sifat aktif untuk menindaklanjuti sebuah tindak pidana.
Sementara, nama Tiko Aryawardhana mulai dikenal publik usai dia menikah dengan penyanyi Bunga Citra Lestari atau BCL. Pernikahan mereka digelar di Bali pada Desember 2023. Itu artinya, mereka belum genap setahun jadi pasangan suami istri.
Berita Terkait
-
Dipolisikan Kasus Penggelapan Miliaran oleh eks Istri, Tiko Suami BCL Gak Ada Iktikad Baik Sampai Sekarang
-
Viral Lagi Momen BCL dan Tiko Aryawardhana Pamer Potret Di Pesawat: Mau Ke Mana?
-
Kronologi Tiko Aryawardhana Suami BCL Gelapkan Duit eks Istri Rp 6,9 Miliar, Berawal Bikin Perusahaan Bareng
-
5 Fakta Tiko Aryawardhana yang Baru Saja Dilaporkan Mantan Istri Atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar
-
Terjerat Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Malah Asyik Liburan dengan BCL
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
Momen Adem di Syukuran Kehamilan Alyssa Daguise, Mulan Jameela dan Maia Estianty Duduk Bareng
-
Agnez Mo dan LMKN Kompak Absen, Sidang Gugatan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditunda
-
Tutup Telinga dari Rumor Miring, Raffi Ahmad Janji Selalu Ada untuk Anak Angkatnya
-
Momen Ahmad Dhani dan Irwan Mussry Bertemu Usai Drama Nikahan Al Ghazali
-
4 Anak Artis jadi Pemenang GADIS Sampul, Leticia Joseph Bukan yang Pertama
-
Soroti Kunjungan Presiden, Dewi Perssik Bandingkan Banjir Aceh dan Jember: Masih Mending
-
Debut Jadi Sutradara, Iko Uwais Sumbangkan Hasil Penjualan Tiket Film Timur untuk Korban Bencana
-
Soundrenaline 2025: Revolusi 'Sana-Sini' yang Menghidupkan Denyut Nadi Musik Indonesia
-
Di Balik Layar Film Modual Nekad: Totalitas Gisel, Hijab 'Natal' Gempi hingga Strategi Gading Marten
-
Shooting Star, Sebuah Surat Cinta untuk Kehilangan yang Belum Usai dari Eileen Pandjaitan