Suara.com - Virgoun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mantan suami Inara Rusli itu sebelumnya ditangkap di sebuah kamar kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Vokalis grup Last Child tersebut diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat bersama PA, seorang perempuan yang dikonfirmasi merupakan teman dekatnya.
Dari penangkapan mereka, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu sisa pakai seberat 0,2 gram.
"Berhasil diamankan di TKP pertama satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai. Dari satu gram narkotika yang dibeli VTP (Virgoun), terdapat barang bukti sisa pakai seberat 0,2 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam rilis kasus yang digelar pada Selasa (25/6/2024).
Dalam gelaran rilis tersebut terungkap pula kalau ini bukan kali perdana Virgoun menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sang vokalis sempat memakai narkoba pada 2012 lalu.
"VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada tahun 2012 berhenti. Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas," ungkap Syahduddi.
Namun tak dijelaskan lebih lanjut apa alasan Virgoun menggunakan narkoba. Sementara saat ini Virgoun mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menurunkan berat badan.
Ayah tiga anak itu menitip pada kru band-nya yang bernisial BH untuk dibelikan sabu seberat satu gram dengan harga Rp1,6 juta.
"Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," ujar Syahduddi.
Baca Juga: Tertangkap Narkoba, Virgoun Menangis Minta Maaf ke Keluarga dan Anak-anaknya
"Didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan VTP dan PA berasal dari BH. Di mana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang sampai saat ini masih kita tetapkan sebagai DPO seharga Rp1,6 juta sebanyak kurang lebih satu gram," katanya lagi.
Kini Virgoun dan PA serta BH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau penjara empat tahun.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 ayat 1 (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," kata Kombes Pol M Syahduddi.
Berita Terkait
-
Tertangkap Narkoba, Virgoun Menangis Minta Maaf ke Keluarga dan Anak-anaknya
-
Disebut Beruntung Cerai dari Virgoun, Inara Rusli Dapat Wejangan dari Psikolog Ini
-
Nyabu Demi Turunkan Berat Badan, Intip 8 Transformasi Virgoun Sejak Masih Kurus
-
Inara Rusli Dianggap Tak Berempati atas Kasus Narkoba Virgoun, Eva Manurung: Sudah Cukup
-
Tangis Virgoun Minta Maaf Usai Ditangkap: Untuk Anak-Anakku...
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Sajen Satu Suro: Misteri Keris Terkutuk dan Rahasia Kelam 30 Tahun Silam
-
Siap Nikah, Cinta Brian Sebut Keputusan Kini Ada di Tangan Gisel: Kalau Dia Bilang Gas, Ya Gas
-
Dulu Nangis Janji Tobat, Egi Fazri Si Vidi KW Muncul Lagi Nyanyikan Nuansa Bening
-
Anak Deddy Dores Jual Mata Rp350 Juta: Capek Hidup Begini
-
Cara Dapat Akses Nonton Film Pesta Babi: Gratis, Tapi Ada Minimal Penontonnya
-
Fakta Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Cuma Penerjemah dan Tinggal Menumpang di Rumah Mertua
-
Nyesek! Rayen Pono Merasa Berdosa Usai Nonton Film Pesta Babi: Ada Praktik Penjajahan di Papua
-
Juicy Luicy Rilis 'Gurun Hujan', Lagu Buat Kamu yang Menanti Pertemuan Tak Pasti
-
Film Pesta Babi: Hutan Mereka Diambil, Seolah Papua adalah Tanah Tak Bertuan
-
'Pesta Para Babi Pembangunan': Lagu Hip-Hop dari Pari Kesit yang Bikin Penguasa Kepanasan