Suara.com - Virgoun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mantan suami Inara Rusli itu sebelumnya ditangkap di sebuah kamar kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Vokalis grup Last Child tersebut diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat bersama PA, seorang perempuan yang dikonfirmasi merupakan teman dekatnya.
Dari penangkapan mereka, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu sisa pakai seberat 0,2 gram.
"Berhasil diamankan di TKP pertama satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai. Dari satu gram narkotika yang dibeli VTP (Virgoun), terdapat barang bukti sisa pakai seberat 0,2 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam rilis kasus yang digelar pada Selasa (25/6/2024).
Dalam gelaran rilis tersebut terungkap pula kalau ini bukan kali perdana Virgoun menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sang vokalis sempat memakai narkoba pada 2012 lalu.
"VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada tahun 2012 berhenti. Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas," ungkap Syahduddi.
Namun tak dijelaskan lebih lanjut apa alasan Virgoun menggunakan narkoba. Sementara saat ini Virgoun mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menurunkan berat badan.
Ayah tiga anak itu menitip pada kru band-nya yang bernisial BH untuk dibelikan sabu seberat satu gram dengan harga Rp1,6 juta.
"Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," ujar Syahduddi.
Baca Juga: Tertangkap Narkoba, Virgoun Menangis Minta Maaf ke Keluarga dan Anak-anaknya
"Didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan VTP dan PA berasal dari BH. Di mana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang sampai saat ini masih kita tetapkan sebagai DPO seharga Rp1,6 juta sebanyak kurang lebih satu gram," katanya lagi.
Kini Virgoun dan PA serta BH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau penjara empat tahun.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 ayat 1 (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," kata Kombes Pol M Syahduddi.
Berita Terkait
-
Tertangkap Narkoba, Virgoun Menangis Minta Maaf ke Keluarga dan Anak-anaknya
-
Disebut Beruntung Cerai dari Virgoun, Inara Rusli Dapat Wejangan dari Psikolog Ini
-
Nyabu Demi Turunkan Berat Badan, Intip 8 Transformasi Virgoun Sejak Masih Kurus
-
Inara Rusli Dianggap Tak Berempati atas Kasus Narkoba Virgoun, Eva Manurung: Sudah Cukup
-
Tangis Virgoun Minta Maaf Usai Ditangkap: Untuk Anak-Anakku...
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sinopsis Five Nights at Freddys 2, Teror Baru di Freddy Fazbears Pizza!
-
Ipar Adalah Maut The Series Suguhkan Adegan Vulgar Berjilbab di TV Nasional, KPI Diam?
-
5 Lagu Diprediksi Masuk Song of the Year Grammy Awards 2026, Ada Favoritmu?
-
Deretan Aksi Bucin Jefri Nichol ke Ameera Khan, Kini Diduga Putus
-
Kezia Aletheia Punya Cowok Baru usai Putus dari Jovial da Lopez
-
Celoteh Nunung Srimulat Usai Jadi Mertua Matre di 'Pesugihan Sate Gagak': Miskin Itu Capek Lho!
-
Bukan Horor, Film 'Pesugihan Sate Gagak' Malah Jadi Ajang Tahan Tawa Yoriko Angeline
-
Sinopsis Film Belum Ada Judul: Guru Dihujat Demi Lindungi Rahasia Murid
-
Hadirkan Generasi Baru The Four Horsemen, Film Now You See Me 3 Tayang 12 November 2025 di Bioskop
-
Sudah Jadi Mantan, Bedu Masih Diperingatkan Istri Sebelum Wawancara