Suara.com - Fashion stylist Wanda Hara alias Irwansyah resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama pada Rabu (24/7/2024). Dia dilaporkan karena pakaian muslimah lengkap dengan cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki baru-baru ini.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah
Muhammad Rizky menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena menurutnya apa yang dilakukan Wanda Hara telah mencoreng ajaran Agama Islam. Pasalnya Wanda sebenarnya merupakan laki-laki.
"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," kata Muhammad Rizky kepada wartawan saat membuat laporan.
Rizky mengatakan, artis yang mendampingi Wanda Hara di acara kajian tersebut juga dilibatkan dalam laporan. Namun, mereka hanya akan jadi saksi.
"Alhamdulillah akhirnya kita sepakat dan laporan kami diterima secara resmi, Wanda Harra alias Irwansyah beserta gengnya, turut serta, khususnya terlapor Irwansyah telah resmi kami laporkan dan laporannya telah kita terima," ujar Rizky.
Menurut Rizky, penyidik memakai Pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sebagaimana yang telah disebutkan, Pasal 156 tersebut yang dipakai penyidik untuk menjerat Irwansyah," ujarnya.
"Betul, terkait penistaan agama, ancaman lima tahun, jadi saat pengembangan, penyidik akan melakukan penangkapan langsung, karena minimal lima tahun ancamannya," sambung Rizky.
Baca Juga: Nikita Mirzani Terima Permintaan Maaf Wanda Hara Perkara Cadar: Semoga Jadi Laki-Laki Seutuhnya
Adapun Muhammad Rizky menyatakan bahwa permintaan maaf Wanda Hara tetap tak menghilangkan perbuatannya yang dianggap menghina agama.
"Meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena, beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Wanda Hara viral di media sosial usai fotonya memakai cadar saat menghadiri kajian tersebar. Kala itu dia berfoto bersama teman-teman perempuan satu gengnya yang terdiri dari Nagita Slavina, Syahnaz Sadiqah, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Buntut Wanda Hara Dilaporkan, Ramai Seruan Polisikan Isa Zega Gegara Umrah Pakai Hijab
-
Heboh Kasus Wanda Hara, Beda Pandangan UAS dan Derry Sulaiman soal Laki-laki Pakai Cadar
-
Pria Boleh Bercadar, Kisah Nabi Yusuf Terpaksa Memakainya karena Tampan
-
Wanda Hara Dihujat, Ustaz Derry Sulaiman Sebut Lelaki Boleh-Boleh Saja Pakai Cadar
-
Sama-Sama Kelabui Ustaz Pakai Baju Wanita, Intip Pendidikan Wanda Hara dan Millen Cyrus
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar