- DPR RI dan Kemenkum mendesak pengurus Perkapi periode 2026–2031 agar tidak menjadikan organisasi sebagai wadah seremonial semata di Jakarta.
- Pemerintah bersama legislatif menuntut Perkapi menjaga standar profesionalisme tinggi demi mendukung stabilitas hukum serta perekonomian nasional yang berintegritas.
- Ketua Umum Perkapi Siking Suryadi menyatakan komitmen lembaganya memperkuat profesionalisme kurator dan pengurus demi menjaga stabilitas dunia usaha.
Suara.com - DPR RI dan Kementerian Hukum (Kemenkum) mendesak Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) untuk tidak sekadar menjadi wadah seremonial.
Perkapi dituntut memberikan kontribusi nyata sekaligus menjaga standar profesionalisme tinggi demi mendukung stabilitas hukum dan ekonomi nasional.
Pesan tegas tersebut mengemuka dalam pengukuhan, pelantikan, dan rapat kerja pengurus Perkapi periode 2026–2031 yang berlangsung di Ballroom Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengingatkan agar pengurus Perkapi segera membenahi kebiasaan internal dan mengikis fanatisme kelompok.
Menurutnya, hukum harus ditempatkan sebagai instrumen utama dalam membangun peradaban bangsa yang adil.
"Perkapi harus melompat ke tingkatan kesadaran tertinggi dengan menjadikan hukum sebagai instrumen untuk membangun peradaban bangsa yang adil," kata Willy, Sabtu (19/9/2026).
Willy menekankan pentingnya menyuntikkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam penegakan hukum agar tidak terjebak pada sifat kaku atau positivistik semata.
"Buat apa kita bicara hukum kalau yang meninggal nenek-nenek, hanya masalah kelaparan kemudian kita berdiri atas nama positivistik, supremasi hukum, dia masuk penjara," tuturnya.
Bagi Willy, hukum hanyalah alat pendukung. Nilai tertinggi yang wajib dipegang teguh oleh para praktisi hukum adalah adab dan integritas moral.
"Saya ingin mengajak Ibu, Bapak semua, semoga organisasi Perkapi ini benar-benar berintegritas dan tidak hanya melayani diri sendiri," katanya.
Senada dengan DPR, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, menegaskan kesiapan pemerintah untuk mengawal Perkapi.
Ia menyebut peran kurator amat strategis karena menjadi jembatan vital antara kepentingan debitur, kreditur, hingga para tenaga kerja.
"Organisasi profesi tidak cukup hanya menjadi tempat berhimpun bagi para anggotanya, tetapi juga harus mampu menjadi penjaga standar profesi, pusat pengembangan kompetensi, penguat kode etik, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam membangun hukum kepailitan dan PKPU yang berintegritas," kata Widodo.
Merespons arahan tersebut, Ketua Umum Perkapi, Siking Suryadi, menegaskan komitmen jajarannya untuk memperkuat profesionalisme demi menjaga stabilitas dunia usaha dan perekonomian nasional.
"Kehadiran Perkapi sebagai organisasi baru ini tidak dimaksudkan sekadar hanya menambah struktur, tetapi juga ini ingin mengambil bagian dalam memperkuat profesionalisme kurator dan pengurus," pungkas Siking.