Suara.com - Venna Melinda tidak hanya diminta mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan karena alamat tinggal tergugat tidak diketahui. Oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Venna juga diminta mengajukan permohonan cerai baru bernama gugatan gaib.
"Ini kan nggak ada tergugatnya sama sekali. Makanya tadi kami diminta cabut dan mengajukan gugatan gaib," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Venna Melinda diizinkan mengajukan gugatan cerai gaib ke Ferry Irawan karena alamat tinggalnya tidak diketahui. Hakim menganggap Venna tidak mengenal Ferry, sehingga boleh mengajukan gugatan tersebut.
"Prosedur hukum dalam gugatan itu kan kalau misalnya tergugat tidak dikenal, diperbolehkan mengajukan gugatan gaib," terang Wijayono Hadi Sukrisno.
Lewat gugatan gaib terhadap Ferry Irawan, sidang cerai Venna Melinda bisa diproses lebih cepat karena tidak perlu menunggu kehadiran pihak tergugat, atau pun memberikan hak-hak hukum tergugat untuk menjawab gugatan.
"Sebenernya prosedurnya sama. Tetap kami ajukan gugatan, setelah sekian bulan itu, nanti ketika sidang pertama secara administrasi, setelahnya bisa dilanjutkan ke pembuktian dan langsung dimintakan putusan ke hakim," papar Wijayono Hadi Sukrisno.
"Kalau disetujui, bisa langsung putus. Kalau misal tidak disetujui, paling cuma butuh dua atau tiga kali sidang," lanjut sang pengacara.
Venna Melinda nantinya juga tidak wajib mencantumkan alamat tinggal Ferry Irawan saat ini dalam gugatan gaib. Dengan memakai alamat lama sekalipun, gugatan gaib Venna terhadap Ferry masih bisa diproses.
"Alamatnya nanti pakai yang sesuai domisili KTP atau dari alamat waktu pertama kali kenal Mbak Venna aja," ucap Wijayono Hadi Sukrisno.
Sebagai pengingat, Ferry Irawan mentalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Ia menuruti permintaan sang istri untuk pisah usai mengaku jadi korban KDRT pada 8 Januari 2023.
Venna Melinda sendiri juga sempat mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di tanggal yang sama. Namun ia memutuskan mencabut gugatan karena berkas lelaki 46 tahun lebih dulu terdaftar di sistem pengadilan.
Agustus 2023, permohonan talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda dikabulkan. Hakim menyatakan kedua pasangan sudah tidak berstatus suami istri lagi.
Hanya saja, Ferry Irawan tidak menghadiri agenda pengucapan ikrar talak di pengadilan sampai batas akhir waktunya pada 30 Mei 2024. Hakim kemudian menganggap putusan itu gugur, sehingga Ferry dan Venna masih dinyatakan sebagai suami istri sah yang tercatat oleh negara.
Venna Melinda sendiri kemudian menggugat cerai Ferry Irawan lagi pada Selasa (3/9/2024), melalui tim kuasa hukumnya. Namun sampai sidang siang tadi, gugatan itu masih terhambat di masalah alamat tinggal Ferry saat ini.
Berita Terkait
-
Hakim Minta Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Kenapa?
-
Lagi Sakit, Venna Melinda Bela-belain Tetap Hadir Sidang Cerai Demi Cepat Pisah dari Ferry Irawan
-
Review Film Pulau Hantu 2024: Teror Mencekam Diiringi Isu Kesehatan Mental
-
Terlantar Usai Stroke, Anggia Novita eks Ferry Irawan Merasa Dipermainkan Asuransi dan Bank
-
Klarifikasi Verrell Bramasta Dibilang Sibuk Main HP Saat Rapat DPR
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang