Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Venna Melinda disarankan mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.
"Kami diberi tanggapan bahwa kami harus mencabut gugatan," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno, Senin (14/10/2024).
Gugatan cerai Venna Melinda masih tertahan di urusan alamat tinggal Ferry Irawan selaku tergugat. Sampai hari ini, Venna belum mendapatkan alamat Ferry yang benar.
"Tadi itu agendanya masih mencari alamat dari tergugat. Jadi, alamat yang pertama diserahkan tidak patut, alamat kedua juga tidak patut," jelas Wijayono Hadi Sukrisno.
Oleh karenanya, Venna Melinda disarankan mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Ia diminta membuat permohonan bernama gugatan gaib, karena tidak bisa menemukan alamat Ferry selaku tergugat.
"Ini kan nggak ada tergugatnya sama sekali. Makanya tadi kami diminta cabut dan mengajukan gugatan gaib," papar Wijayono Hadi Sukrisno.
Permohonan gugatan baru, kata tim kuasa hukum Venna Melinda, akan diajukan setelah pengadilan mengeluarkan penetapan terkait pencabutan gugatan lama sang artis terhadap Ferry Irawan.
"Yang pasti, dalam waktu dekat kami akan daftar lagi. Mungkin kalau besok keluar penetapannya, kami besok juga daftarkannya," kata Wijayono Hadi Sukrisno.
Poin gugatan cerai Venna Melinda tidak ada yang berubah, meski harus mengajukan berkas baru. Ia cuma menghendaki perceraian saja dari Ferry Irawan.
Baca Juga: Verrell Bramasta Janji Beri Gaji Tahun Pertama Jadi DPR ke Dapil, Tapi Besarannya Ternyata...
"Tetap agendanya ya, kami minta cerai aja," pungkas Wijayono Hadi Sukrisno.
Berita Terkait
-
Lagi Sakit, Venna Melinda Bela-belain Tetap Hadir Sidang Cerai Demi Cepat Pisah dari Ferry Irawan
-
Terlantar Usai Stroke, Anggia Novita eks Ferry Irawan Merasa Dipermainkan Asuransi dan Bank
-
Klarifikasi Verrell Bramasta Dibilang Sibuk Main HP Saat Rapat DPR
-
5 Tas Branded di Pelantikan Wakil Rakyat 2024, Punya Beby Tsabina Paling Murah?
-
Verrell Bramasta Dikritik Gegara Tetap Ambil Job Syuting Meski Jadi Anggota DPR: Negara Diurus Secara Part Time
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol