Suara.com - Negara Republik Indonesia (RI) kini punya Instagram resmi. Akun dengan nama @republikindonesia itu kini sudah memiliki 300 ribu follower.
Akun yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan RI itu belum banyak mengunggah postingan apapun. Hingga Rabu (30/10/2024) baru terdapat satu postingan di akun tersebut.
Sebuah foto bendera merah putih yang berkibar menjadi unggahan pertama di akun Instagram Republik Indonesia.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis keterangan di unggahan tersebut.
Sementara itu ada empat akun yang diikuti oleh akun Instagram RI yakni akun Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Adanya akun baru yang dimiliki Negara Indonesia itu mendapatkan sambutan baik dari para rakyat Indonesia.
Banyak netizen yang mampir ke akun Instagram tersebut. Mulai dari masyarakat umum hingga publik figur terlihat memberikan komentarnya.
“Penasaran nanti endorse apa wkwkw,” tulis YouTuber Jerome Polin.
“Indonesia,” tulis Arda Hatna.
Baca Juga: Debut Manis Marselino Ferdinan, Cetak Assist dan Bantu Oxford United Menang
“Bagus nih kalo ada kritik tinggal kesini ya kan,” komen akun @ppit***.
“Nah bagus si buat nunjukin kalo negara Indonesia tuh gini, semua diupload disini mulai dari informasi resmi, identitas negara dan budaya, sebagai tempat keluh kesah warga secara tidak langsung, sebagai wadah edukasi publik, membangun kepercayaan dan transparansi pemerintahan,” kata akun @bobb***.
Tidak hanya Instagram negara, Presiden Republik Indonesia juga kini memiliki Instagram resmi.
Jika sebelumnya Presiden ke-7 Joko Widodo menggunakan nama pribadi sebagai akun presiden, namun kini presiden dibuatkan akun khusus dengan nama @presidenrepublikindonesia.
Serupa dengan akun @republikindonesia, akun @presidenrepublikindonesia juga baru memiliki satu unggahan.
Foto Presiden Prabowo Subianto yang sedang bersumpah saat dilantik menjadi presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu menjadi satu-satunya unggahan di akun tersebut.
Berita Terkait
-
Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun
-
Pertama Kalinya, Negara Indonesia Punya Akun Instagram
-
Prabowo Lawatan Perdana Ke Brasil dan Peru, Gibran Jadi Plt Presiden
-
Melalui Semangat Hari Sumpah Pemuda, 15th SATU Indonesia Awards 2024 Apresiasi Lima Generasi Muda Inspiratif
-
Dewi Perssik Sesumbar Mayor Teddy Bayar Ratusan Juta Rupiah Demi Bertemu Dirinya, Langsung Kena Skakmat
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Profil Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salaman Nikita Mirzani usai Vonis 4 Tahun Penjara
-
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Niat Baik Nikita Mirzani Ajak Hakim Salaman Ditolak
-
Jejak Kebaikan Raffi Ahmad: Dulu Rangkul Luna Maya, Kini Diduga Jenguk Ammar Zoni
-
Beda Nilai Mahar Emas 500 Gram Raisa Tahun 2017 Vs Tahun 2025, Kini Meroket!
-
Ashanty Pamer Rutinitas Skincare Super Lengkap, tapi Netizen Soroti Wajahnya yang Terlihat Kurus
-
Lagi Terjebak Banjir, Suara Google Maps Malah Bikin Ngakak
-
Sidang Cerai Perdana Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Digelar 6 November
-
Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz setelah 5 Tahun Pernikahan
-
Tak Jujur dan 4 Kali Masuk Bui, Mengapa Nikita Mirzani Divonis Ringan 4 Tahun Penjara?
-
5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara