Suara.com - Brian Praneda menegaskan bahwa mantan kliennya, Pratiwi Noviyanthi, sebenarnya sudah tahu isi dari draft klausal yang dibuatnya untuk berdamai dengan korban penyiraman air keras, Agus Salim.
Isi draft klausal sudah diketahui dan disetujui Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan itu sebelum mediasi digelar pada Selasa (26/11/2024) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sosok pertama yang meminta Brian membuat draft klausal perdamaian tersebut adalah kuasa hukum Agus, Farhat Abbas.
"Pada saat saya percakapan dengan Bang Farhat, dia menyampaikan, 'mas tolong buatkan aja mas draft-nya. Biar nanti pada saat pertemuan tidak banuak debat dan diskusi. Kita sama-sama sepakat'," tutur Brian.
Setelah draft sudah dibuat dan direvisi, Brian pun mengirimkan draft ke grup WhatsApp. Di dalamnya juga terdapat Teh Novi.
Brian juga memberi pesan kepada anggota di grup WhatsApp tersebut untuk mempelajari isinya terlebih dahulu.
"Setelah beberapa saat, ada percakapan di mana terdapat poin-poin yang harus di-takedown, harus dicopot dan itu disepakati oleh Novi juga," sambungnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/11/2024).
Lalu, Brian merevisi kembali isi draft sesuai dengan kesepakatan terakhir dengan Teh Novi dan tim mereka.
"Setelah revisi terakhir, saya konfirmasi lagi dan akhirnya sudah oke, sudah aman. Dan selanjutnya saya kirimin lewat WhatsApp ke Bang Farhat," katanya melanjutkan.
Brian pun kembali menegaskan bahwa Teh Novi sudah mengetahui dan menyepakati isi dari klausal tersebut, "Tentunya. Itu merupakan SOP yang saya lakukan sejak saya jadi advokat tahun 2000."
Namun sebelum adanya keterangan dari mantan pengacara Teh Novi ini, aktor Denny Sumargo. sebagai salah satu penggalang dana. mempertanyakan poin terakhir dari daftar klausal.
Dalam klausal tersebut, dinyatakan bahwa donasi akan terus dilakukan walau biaya pengobatan Agus sudah terpenuhi dan tidak boleh dibatalkan.
Bahkan bila salah satu pihak meninggal, maka donasi tetap dilakukan dan diterima oleh ahli waris. Dalam hal ini, artinya keluarga Agus harus tetap menerima donasi.
"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," bunyi klausul tersebut.
"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," lanjut klausul di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
10 Film Horor Terbaik 2025, Final Destination hingga Sinners
-
Satu Panggung, Raisa Ungkap Kesamaan dengan Ayu Ting Ting
-
7 Film James Cameron Berpenghasilan Terbesar yang Menjadikannya Miliarder
-
Trailer Stranger Things 5 Volume 2 Rilis, Ada Pertempuran Besar Lawan Vecna?
-
Cerita Michelle Ziudith dan Taskya Namya Syuting di Lokasi Mencekam Alas Roban
-
Sidang Cerai Eks Menpora Dito Ariotedjo dan Niena Kirana Digelar Perdana Akhir 2025
-
Sinopsis Film Hokum, Ketika Novelis Horor Terjebak dalam Teror Mengerikan
-
Bintangi 5 Judul Film Tahun Ini, Karier Ali Fikry Ternyata Dimulai dari Menari
-
Berlatar Tarkam, Film Bapakmu Kiper Bakal Hadirkan Fedi Nuril Hingga Ali Fikry
-
Suicide Squad: Ketika Penjahat Jadi Pahlawan dalam Kekacauan yang Menghibur, Malam Ini di Trans TV