Suara.com - Kabar foto Emmeril Khan Mumtadz alias Eril dicatut oleh pihak oknum dalam surat suara Pilgub DKI Jakarta 2024 turut terdengar ke telinga Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, foto Eril yang dicatut dalam surat suara tersebut adalah potongan artikel yang memuat kematian Eril di Sungai Aare, Swiss, pada 26 Mei 2022 lalu.
Dari unggahan yang beredar, Ridwan Kamil tampak mengutarakan ekspresi kesedihan nama Eril diseret dalam kontestasi politik Pilgub DKI Jakarta 2024.
"Boleh nge-bully sesuka hati, boleh. Programnya kuliti, tidak setuju, boleh," ujar Ridwan Kamil.
Suami Atalia Praratya tersebut menilai, bentuk ekspresi ketidaksukaan sebagian pihak kepada dirinya terlalu bersifat personal atau ad hominem.
"Tapi jangan urusan keluarga, udah itu aja, apalagi anak saya. Tolong bayangkan jadi saya, kira-kira gitu," sambung Ridwan Kamil.
Oleh karena itu, ayahanda Camillia Laetitia Azzahra alias Zara tersebut meminta masyarakat untuk fokus mengkritik pada substansi program politik alih-alih ke ranah pribadi.
"Mohon, silakan kritikan demokrasi, tapi jangan ke bab itu lah. Ya itu terlalu pribadi. Maaf ya," ucap Ridwan Kamil.
Cuplikan unggahan video curahan hati Ridwan Kamil soal foto Eril dicatut dalam surat suara ini viral hingga menyebar luas ke sejumlah akun gosip.
Baca Juga: Jubir RIDO Bantah Ridwan Kamil Kirim Karangan Bunga ke Pramono-Rano: RK-nya Mungkin Rano Karno
"RK sedih lihat foto almarhum Eril ditempel di surat suara," tulis akun @pembasmi.kehaluan.reall, ditilik pada Minggu (1/12/2024).
Perihal itu, sejumlah netizen turut memberikan respons dan komentar yang beragam. Sebagian netizen tampak bersimpati kepada Ridwan Kamil.
"Kalian kalau gak suka gak apa-apa. Cuma ya hati nurani dan otaknya dipakai, ya. Kalau gak suka, gak usah dipilih. Tapi, jangan bully orang yang sudah meninggal," tulis seorang netizen.
"Kang Emil terlalu sabar, ya. Dia terlalu baik untuk ngadepin orang-orang Jakarta yang kategori SDM rendah," kata netizen lain.
"Astaghfirullah gak suka sama bapaknya, jangan bawa anak-anaknya dong," tutur netizen yang lainnya.
Berita Terkait
-
Langgar Etik hingga AD/ART Partai, PDIP Pecat Effendi Simbolon Gegara Dukung RK
-
Bantah Tak Kerja Bantu Pemenangan RK-Suswono di Jakarta, PKB: Kalau yang Dijual Tak Laku Mau Apa?
-
Cak Lontong Ungkap Inisial RK Pengirim Karangan Bunga ke Pramono-Rano: Bukan Ridwan Kamil, tapi...
-
Jubir RIDO Bantah Ridwan Kamil Kirim Karangan Bunga ke Pramono-Rano: RK-nya Mungkin Rano Karno
-
Harga Tak sampai Goceng, Minyak Goreng Mungil Diduga dari RK Diledek Warganet: Logistik Kurang?
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah
-
Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi
-
J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU