Suara.com - Agus Salim terancam dipidana karena diduga menyalahgunakan uang donasi yang seharusnya dipakai untuk pengobatan akibat disiram air keras.
Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum donatur telah membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Aduan ini guna menyelidiki adanya indikasi penyalahgunaan uang donasi yang dilakukan Agus.
“Bahwasannya kami pada hari ini sudah resmi membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), tadi sudah bertemu dengan PPATK dan pengaduannya sudah diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni Nasution dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa (3/12/2024).
Mewakili donatur, kuasa hukum itu meminta PPATK untuk mengaudit dan investigasi aliran uang donasi Agus.
“Karena kami mencurigai bahwasannya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntukannya. Kami khawatir ada di sini perbuatan pidana maka dari itu kita meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut,” ujarnya.
Pitra juga mengatakan uang donasi yang terkumpul jumlahnya cukup besar sehingga dia meminta Agus bertanggung jawab dengan cara menggunakannya sebagaimana mestinya.
“Maka dari itu tentu harus dipertanggungjawabkan, nggak bisa segampang itu ngumpulin duit dari masyarakat tiba-tiba dipergunakan seenaknya,” ujar dia.
Mengutip Undang-Undang soal aturan pengumpulan uang atau barang, Pitra mengatakan bahwa yang berhak menggalang donasi adalah yayasan atau organisasi.
Baca Juga: Dihujat Satu Indonesia, Agus Korban Penyiraman Air Keras Salahkan Denny Sumargo dan Teh Novi
Tapi, di kasus Agus, penerima donasi langsung menerima uang yang terkumpul melalui rekening pribadi.
“Kalau memang yang menggalang donasi itu adalah berbentuk yayasan atau perkumpulan, itu sah sesuai dengan ketentuan hukum Undang-Undang nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang,” ujarnya.
“Yang menjadi persoalan adalah ada penerima nomor rekening atas nama pribadi, atas nama M Agus Salim,” lanjutnya.
Pitra menyebut jika masuknya uang donasi ke rekening penerima bantuan maka hal tersebut telah menyalahi Undang-undang yang mengatur tentang pasal tersebut.
“Sehingga ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur di dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961,” ujarnya.
Karena diduga adanya penyalahgunaan uang donasi, maka Agus bisa dipidana atas tuduhan tersebut.
Berita Terkait
-
Tersandung Narkoba, Podcast Lama Onad bersama Denny Sumargo Kembali Viral
-
Denny Sumargo Shock dan Galau Onadio Leonardo Ditangkap Kasus Narkoba
-
Desta Ledek Deddy Corbuzier, Denny Sumargo Sampai Turun Tangan
-
Acha Septriasa Blak-Blakan Soal Rumah Tangganya yang Kandas: Tak Seimbang?
-
Acha Septriasa Ungkap Penyebab Cerai, Singgung Perjuangan Cuma dari Satu Pihak
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Siapa Mas Gunawan? Kontennya Dikecam karena Pamer Kemesraan dengan Anak SMP
-
Amanda Manopo Sebut Kenny Austin Aslinya Tipe Suami Takut Istri
-
Iko Uwais Batal Tanding di Bahkan Voli 3, Joe Taslim Diusulkan Jadi Pengganti
-
Suka Film-Film Sains Fiksi, Joko Anwar Terinspirasi dari Pengalaman Lihat UFO Saat Kecil
-
Pulau Sentosa Disulap Jadi Negeri Oz, Singapura Hadirkan Keajaiban Wicked: For Good
-
Raffi Ahmad Totalitas Membantu, Tanggung Penuh Biaya VIP Perawatan Fahmi Bo dan Sudah 3 Kali Jenguk
-
Cerita Personel Elephant Kind Dapat Ancaman Pembunuhan di London
-
Melanie Subono Bahas Riders Bikin 'Eneg': Ada Artis YouTube Minta Dijemput Helikopter di Cipete
-
Pergulatan Batin Ariel NOAH Saat Putuskan Terima Tawaran Jadi Dilan di Film Terbaru
-
Bongkar Kendala Jadi Promotor Musik, Melanie Subono: Indonesia Tidak Punya Venue Khusus Konser