Suara.com - Harvey Moeis suami Sandra Dewi baru-baru ini kembali menjalani persidangan kasus korupsi PT Timah yang beragendakan pembacaan tuntutan. Video persidangan yang dibagikan akun @lambe_turah pada Rabu (10/12/2024) lantas ramai dikomentari warganet.
Dalam video tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis hukuman 12 tahun penjara. Harvey juga diminta ganti rugi senilai Rp210 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan. Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp1 miliar," ujar jaksa.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar," lanjut jaksa.
Menanggapi tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis, warganet menilai hukuman untuk suami Sandra Dewi itu terlalu ringan. Pasalnya kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah yang dilakukan Harvey Moeis cs mencapai Rp271 triliun.
"Kerugian negara 271 triliun, dendanya cuman 210 miliar penjara 12 tahun, adil kah?" komentar akun @bobbyo.a***. "Dendanya kurang banyak 210M yang dikorupsi 271T," sahut akun @rezaayufebri***.
"12 tahun dan cuman 210M.. Lebih mahal pesawat anaknya," sindir akun @anis.potop***. "Kenapa sih hukumannya gak dimiskinkan? Dan seharusnya denda lebih besar daripada dana yang dikorupsi biar kapok, ya gak sih?" timpal akun @anifa.tam***.
Lantas apa yang terjadi apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar? Jaksa Penuntut Umum juga telah membeberkan konsekuensinya dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Viral Video Sandra Dewi dan Harvey Moeis Santai Ketawa-Ketiwi Usai Sidang
Harvey Moeis harus membayar uang pengganti Rp210 miliar satu bulan setelah putusan. Apabila tidak membayar, maka harta benda Harvey Moeis akan dilelang.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," terang jaksa.
Jika harta benda Harvey Moeis yang dilelang tidak menutup uang pengganti sebesar Rp210 miliar, maka hukuman penjaranya akan ditambah enam tahun menjadi 18 tahun.
Adapun harta Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya antara lain 11 unit bidang tanah dan bangunan, 8 unit mobil, 88 unit tas branded, 141 unit perhiasan, uang US$400 ribu dan Rp13,58 miliar, serta 7 unit logam mulia.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terancam Jatuh Miskin Bila Tuntutan JPU Dikabulkan Hakim
-
Selain Harvey Moeis, Jaksa Tuntut Dua Petinggi Smelter 14 Tahun Penjara di Kasus Timah
-
Alasan Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara: Dia Berbelit-belit
-
Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Timah
-
Berbelit-belit di Sidang Kasus Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Usai Diinterogasi Polisi atas Meninggalnya Bocah NS, Ibu Tiri Nangis-Nangis Minta Maaf
-
Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Nizam Curigai Hubungan Istri dengan Anak Angkat
-
Kontribusi sebagai Alumni LPDP Dipertanyakan, Tasya Kamila Singgung Statusnya sebagai IRT
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Minta Maaf Sebut Sahur Ganggu Jam Tidur, Cut Rizki Tetap 'Dirujak'
-
Sinopsis Film Korea Omniscient Reader: The Prophecy, Penggemar Ahn Hyo Seop dan Lee Min Ho Merapat!
-
Band Legendaris Vicious Rumors Pecat Drummer, Gara-Gara Sering Repost Meme
-
Klarifikasi Okin Absen di Acara Anak Bikin Gaduh: Akui Salah, Bantah Dilarang Pacar
-
Lepeh Insanul Fahmi? Inara Rusli Kembali Singgung soal Deadline: Saya Sudah Enggak Mau!