Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Harvey Moeis atas kasus korupsi PT Timah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (9/12/2024).
Tanpa pendampingan dari sang istri, Sandra Dewi, Harvey Moeis menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum seorang diri.
“Jaksa menuntut terdakwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan,” kata jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum punya beberapa alasan di balik tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Pertama, tindakan Harvey Moeis dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas praktek korupsi. Harvey juga ikut merugikan negara sampai Rp300 triliun bersama tersangka kasus PT Timah yang lain.
“Terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan praktek bernegara yang bersih,” jelas jaksa penuntut umum.
Kedua, Harvey Moeis dianggap tidak kooperatif selama jalannya sidang. “Terdakwa sering berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan,” terang jaksa penuntut umum.
Satu-satunya alasan yang bisa meringankan hukuman Harvey Moeis adalah pertimbangan terhadap catatan kriminalnya yang masih bersih.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa penuntut umum.
Selain tuntutan 12 tahun penjara, jaksa penuntut umum juga menghendaki Harvey Moeis dikenakan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun.
Harvey Moeis, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, juga dikenakan ganti rugi sebesar Rp210 miliar. Kalau tidak dipenuhi, Harvey akan dikenakan hukuman penjara tambahan sampai 6 tahun lamanya.
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah terungkap pada akhir Maret 2024.
Selain memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, Harvey Moeis juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, dan mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Berita Terkait
-
Lanjutan Kasus Harvey Moeis: 10 Bos Timah jadi Tersangka Rugikan Negara Rp4,1 T, Apa Peran Mereka?
-
Gaya Mewah Hilang? Sandra Dewi Tampil Sederhana Usai Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun
-
Sandra Dewi Diduga Liburan ke Luar Negeri Bareng Keluarga, Suaminya Ikut?
-
Dulu Digugat, Kini Aset Harvey Moeis dan Koleksi Sandra Dewi Siap Dilelang Kejagung!
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Review Film Yohanna, Kisah Krisis Iman dan Kemanusiaan yang Gagal Mengguncang Perasaan
-
Sinopsis Film Sarahs Oil: Dari Kemiskinan ke Jutaan Dolar, Kisah Nyata yang Menginspirasi
-
Menantea Pamit Total April 2026, Jerome Polin Bongkar Skandal Penipuan Internal Tembus Rp38 Miliar
-
Denise Chariesta Ungkap Anaknya Jadi Sasaran Hujatan, Sudah Terjadi Sejak Dalam Kandungan
-
Tak Langsung Punya Lagu, 5 Musisi Dunia Awali Karier Lewat Cover Lagu
-
Enda Ungu Murka! Netizen Komentar Jorok ke Anak, Langsung Ancam ke Jalur Hukum
-
Tasya Farasya Pamer Kenangan 14 Tahun Bareng Mantan Suami, Captionnya Bikin Salfok
-
Buntut Sebar Nomor di Marapthon, Aldi Taher Kini Ngeluh Ponselnya Eror Diserbu 10 Ribu Pesan