Entertainment / Gosip
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:30 WIB
Rizky Febian dan Mahalini (Instagram)

"Wali yang menikahkan bukan yang berhak. Mahalini kan mualaf. Menurut undang-undang, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah menteri agama yang mendelegasikan pelaksanaannya ke kepala KUA," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Rizky Febian dan Mahalini (Instagram)

Karenanya, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk menikah ulang agar kemudian bisa dicatat negara. 

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," ujarnya. 

Sampai saat ini belum diketahui kapan Rizky Febian dan Mahalini bakal bakal melakukan ijab kabul ulang.

Load More