News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:03 WIB
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan (tengah) bersama tim gabungan Bea Cukai dan Polda Kepri ungkap kasus kapal berbendera asing yang membawa muatan narkotika dan rokok tanpa pita cukai di Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepri, Senin (17/8/2026). (ANTARA/HO-BNNP Kepri)
Baca 10 detik
  • Tim gabungan mengamankan kapal Tanzania pembawa sabu cair di Tanjung Parit, Riau, pada Agustus 2026.
  • Petugas menyita 2,6 ton sabu cair, rokok ilegal asal China, serta sepuluh awak kapal Myanmar.
  • Pihak berwenang menarik kapal ke Karimun untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait jaringan penyelundupan tersebut.

Suara.com - Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa 2,6 ton sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa (18/8/2026), mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.

"BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa," kata Roy sebagaimana dilansir Antara.

Kapal tersebut menggunakan bendera Tanzania dengan nama MV Ocean Porter. Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal itu sebelumnya bernama MV Rain Maker.

MV Ocean Porter kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut menggunakan sejumlah peralatan, termasuk anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, dan narkotest.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan cairan yang diduga methamphetamine atau sabu cair di dalam delapan drum dan tangki air kapal.

"Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Sodikin mengatakan kapal tersebut juga membawa muatan lain yang diduga ilegal.

"Selain itu, ditemukan juga satu kontainer berukuran 40 kaki berisi rokok polos tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China," katanya.

Baca Juga: Kampung Bahari Digerebek Berulang, Mengapa Jaringan Narkoba Tak Kunjung Hilang?

Kontainer tersebut berisi 157 kotak atau bal rokok. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang tersebut.

Selain barang bukti, petugas mengamankan 10 awak kapal MV Ocean Porter yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.

BNN RI bersama Bea Cukai dan Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dan seluruh awak kapal untuk mendalami dugaan jaringan penyelundupan tersebut.

Load More