Suara.com - Kuasa Hukum Pratiwi Noviyanthi, Garry Julian, membeberkan bukti legalitas Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.
Diketahui sebelumnya bahwa Alvin Lim , menuding jika yayasan milik Teh Novi itu ilegal dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Di hadapan media, Garry menunjukkan beberapa bukti legalitas yayasan milik Teh Novi yang difungsikan untuk merawat balita hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
“Ini mungkin bisa di-zoom, ini legalitas yayasan,” kata Garry dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (21/12/2024).
Surat yang ditunjukkan Garry tersebut merupakan hasil dari penyelidikan atas dugaan TPPO yang sempat ditujukan ke yayasan Teh Novi.
“Ini adalah perkembangan hasil penyelidikan yang sempat diselidiki di tahun 2023 terkait TPPO, perdagangan anak, perdagangan bayi ODGJ,” ujar Garry.
Setelah dilakukan gelar perkara diketahui bahwa yayasan Teh Novi tidak terbukti melakukan TPPO sehingga penyelidikan kasus dihentikan.
“Kemudian pada tanggal 22 Desember dilaporkan hasil gelar perkaranya oleh Bareskrim Mabes Polri yang kemudian ditetapkan penghentian penyelidikan pada tanggal 29 Januari 2024,” ujarnya.
Baca Juga: Denny Sumargo Ogah Komentari Polemik Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi: Saya Gak Mau Tahu
“Ini semuanya menjawab bahwa apa-apa yang diduga terkait Pasal 6 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 83 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak, jadi ada dua dugaan. Di sini dinyatakan tidak ada unsur pidananya,” kata Garry menambahkan.
Garry memperingati pihak-pihak yang sempat menuduh Teh Novi mendirikan yayasan ilegal yang tidak berizin.
“Buat teman-teman yang bernarasi miring, kita ini yayasan, kita kerja sosial kita coba memberikan manfaat, jangan lah sengol-senggol yayasan,” tandasnya.
“Kalau yayasan dibilang ilegal itu kita juga bingung jawabnya,” kata Garry.
Yayasan yang didirikan oleh Teh Novi menurut Garry ada di bawah naungan dinas sosial. Selain itu Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan juga telah melengkapi surat-surat persyaratan dari dinas terkait yang menjadi syarat izin mendirikan yayasan.
“Tapi ini menjawab bahwa kita dalam naungan dinas sosial, kita punya tanda daftar yayasan di mana tanda daftar yayasan itu mendapatkannya adalah men-submit SOP, SK Kemenkum, lampiran akte pendirian. Jadi nggak mungkin lah (ilegal),” terang Garry.
Berita Terkait
-
Teh Novi Diduga Sindir Alvin Lim: Gigi Saya Bersih, Gak Kayak Kamu
-
Gara-gara Ucapan Alvin Lim, Teh Novi Butuh Bantuan Psikolog
-
Dituding 'Pelacur', Teh Novi Tantang Alvin Lim Buktikan di Polda!
-
Teh Novi Bisa Kebal Hukum dari Laporan Balik Alvin Lim, Begini Penjelasannya
-
Tutup Pintu Damai! Pratiwi Noviyanthi Lanjutkan Proses Hukum Atas Kekerasan Verbal Alvin Lim
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Rio Dewanto Deg-degan Perankan Tokoh Legendaris Malin Kundang
-
Bukan Cuma Durhaka, Plot Twist Legenda Kelam Malin Kundang Versi Joko Anwar Jauh Lebih Ngeri
-
Aktor Malaysia Ini Pernah Jadi Malin Kundang Versi Negaranya Sebelum Main di Film Joko Anwar
-
Bukan Proyek Instan, Terungkap Proses Panjang di Balik Film Malin Kundang Garapan Joko Anwar
-
Cerita Malin Kundang Ditafsirkan Ulang di Film Baru Joko Anwar
-
Terbukti Bersalah dan Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Masih Ngeyel
-
Joko Anwar Rilis Trailer Legenda Kelam Malin Kundang, Teror Mencekam di Balik Kisah Anak Durhaka
-
Deretan Film dan Drama Korea Kim Woo Bin yang Tayang di Netflix
-
Prilaku Bejat Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Langgar Norma Agama, Penyebab Dihukum 9 Tahun
-
Kisah Hidup Lidya Pratiwi Sempat Ditawar PH Buat Jadi Film