Suara.com - Mat Solar bersama anak-anaknya, sejak 2019 memperjuangkan uang ganti rugi pembebasan tanah. Mereka menagih pemerintah membayar lahan yang digunakan jalan tol Serpong-Cinere.
Perjuangan Mat Solar bahkan sampai ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun bukan pihak pemerintah yang menjadi tergugat, melainkan Idris, pemilik tanah sebelum dirinya.
Namun, usai sidang perdana, Selasa (24/12/2024) Mat Solar yang diwakili pengacaranya tidak memberikan keterangan kepada media.
Penjelasan hanya didapat dari pengacara Idris, Endang Hadrian. Ia pun juga menjelaskan kronologi terkait tanah yang menjadi sengketa.
Jauh sebelum pembebasan buat jalan tol, tanah tersebut dimiliki keluarga Idris. Pada 1993, tanah tersebut dialihkan kepada seseorang bernama Rusli.
"Tapi jual belinya belum ada. Oleh Pak Rusli, tanah tersebut baru dialihkan ke Pak Mat Solar dan selanjutnya ada pembebasan jalan," kata Endang Hadrian di PN Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Pihak Mat Solar sudah mengklaim tanah tersebut adalah miliknya. Sehingga pemain sitkom tersebut merasa berhak atas pembayaran lahan pembebasan tanah oleh Pemprov.
Tapi Idris juga menyatakan, tanah tersebut masih atas haknya dan dibuktikan dengan kepemilikan surat.
"Tanah ini mengandung sengketa. Surat-suratnya masih atas nama Pak Idris, sehingga tidak bisa diambil oleh Pak Mat Solar," jelas pengacara Idris.
Baca Juga: Terungkap di Mana Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar
Maka kemudian, pembayaran yang dilakukan pemprov, oleh Kementerian PUPR, dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Seehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sebesar Rp 3,3 M," kata Endang Hadrian.
Mat Solar tadinya mau membawa perkara ini ke pidana. Tapi kata Endang, harus ada penetapan leih dulu dari pengadilan bahwa lahan itu miliki siapa sebenarnya.
"Perdatanya dalam rangka memastikan siapa yang berhak atas tanah tersebut," kata Endang Hadrian.
Sidang sengketa tanah Mat Solar vs Idris ditunda hingga 7 Januari 2024.
"Ada administrasi yang belum dilengkapi, maka majelis hakim menunda sidang tersebut," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: 8 Artis Legendaris Meninggal Dunia, Titiek Puspa Salah Seorangnya
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Cara Putra Mat Solar Obati Rindu ke Mendiang Ayahnya
-
Tangis Putra Mat Solar Ingat Sang Ayah Saat Salat Ied
-
Mat Solar 'Datangi' Salah Satu Anaknya di Malam Sebelum Salat Ied
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Tata Cara Dapatkan Tiket Meet & Greet Minho SHINee dan Highlight di Jakarta, Gratis!
-
Dua Dekade "Centralismo": Simfoni Kerinduan dan Kejayaan Sore di Teater Besar
-
Pernyataannya Soal Bencana Aceh Viral, Dewi Perssik Spill Akun yang Diduga Edit Videonya
-
Swara Prambanan Kembali Digelar, Mengajak Berbagi Harapan di Pergantian Tahun
-
Chen EXO Akhirnya Konser Solo di Indonesia, Ini Detail Lengkapnya
-
Bawa Nuansa Korea ke Dalam Ruangan, Hesti Purwadinata Sukses Gelar Piknik Indoor Pertama di Jakarta
-
Cerita Film Modual Nekad: Gisel Berhijab dan Rujuk dengan Gading Marten
-
Berniat Edarkan Narkoba Jenis Kokain di DWP 2025, Selebgram Donna Fabiola Ditangkap Polisi
-
Hotman Paris Pamer Hampers Natal Unik dari Presiden Prabowo, Isinya Bikin Salfok
-
Minta Pemeriksaan Ditunda, Insanul Fahmi Disentil Kenapa Bisa Diwawancara Media