Suara.com - Mat Solar bersama anak-anaknya, sejak 2019 memperjuangkan uang ganti rugi pembebasan tanah. Mereka menagih pemerintah membayar lahan yang digunakan jalan tol Serpong-Cinere.
Perjuangan Mat Solar bahkan sampai ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun bukan pihak pemerintah yang menjadi tergugat, melainkan Idris, pemilik tanah sebelum dirinya.
Namun, usai sidang perdana, Selasa (24/12/2024) Mat Solar yang diwakili pengacaranya tidak memberikan keterangan kepada media.
Penjelasan hanya didapat dari pengacara Idris, Endang Hadrian. Ia pun juga menjelaskan kronologi terkait tanah yang menjadi sengketa.
Jauh sebelum pembebasan buat jalan tol, tanah tersebut dimiliki keluarga Idris. Pada 1993, tanah tersebut dialihkan kepada seseorang bernama Rusli.
"Tapi jual belinya belum ada. Oleh Pak Rusli, tanah tersebut baru dialihkan ke Pak Mat Solar dan selanjutnya ada pembebasan jalan," kata Endang Hadrian di PN Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Pihak Mat Solar sudah mengklaim tanah tersebut adalah miliknya. Sehingga pemain sitkom tersebut merasa berhak atas pembayaran lahan pembebasan tanah oleh Pemprov.
Tapi Idris juga menyatakan, tanah tersebut masih atas haknya dan dibuktikan dengan kepemilikan surat.
"Tanah ini mengandung sengketa. Surat-suratnya masih atas nama Pak Idris, sehingga tidak bisa diambil oleh Pak Mat Solar," jelas pengacara Idris.
Baca Juga: Terungkap di Mana Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar
Maka kemudian, pembayaran yang dilakukan pemprov, oleh Kementerian PUPR, dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Seehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sebesar Rp 3,3 M," kata Endang Hadrian.
Mat Solar tadinya mau membawa perkara ini ke pidana. Tapi kata Endang, harus ada penetapan leih dulu dari pengadilan bahwa lahan itu miliki siapa sebenarnya.
"Perdatanya dalam rangka memastikan siapa yang berhak atas tanah tersebut," kata Endang Hadrian.
Sidang sengketa tanah Mat Solar vs Idris ditunda hingga 7 Januari 2024.
"Ada administrasi yang belum dilengkapi, maka majelis hakim menunda sidang tersebut," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Cara Putra Mat Solar Obati Rindu ke Mendiang Ayahnya
-
Tangis Putra Mat Solar Ingat Sang Ayah Saat Salat Ied
-
Mat Solar 'Datangi' Salah Satu Anaknya di Malam Sebelum Salat Ied
-
Mat Solar Pergi, Tak Ada Lagi yang Hobi Sebar Uang Saat Idul Fitri
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Film The First Ride: Komedi Chaos, Persahabatan Hangat, dan Twist Emosional yang Tak Disangka
-
Inspirasi Titi DJ di Lagu 'Bertemu 5000 Detik', Berawal dari Makan dan Curhat dengan Thomas Djorghi
-
Duet Maut Titi DJ dan Thomas Djorghi Hadirkan Pop-Dut Lagu 'Bertemu 5000 Detik
-
Deretan Pemain Top di Drama Korea The Manipulated, Ada Ji Chang Wook
-
Netflix dan Sony Kembali Berkolaborasi untuk Sekuel KPop Demon Hunters, Catat Jadwal Rilisnya!
-
Sinopsis Mengejar Restu: Perjuangan Dhini Aminarti Selamatkan Rumah Tangga
-
Katrina Kaif Lahirkan Anak Pertama di Usia 42 Tahun, Ini Ungkapan Bahagia Vicky Kaushal
-
Beredar Potret Jule Tak Berhijab Bareng Selingkuhan Usai Dicerai Na Daehoon, Caption-nya New Janda
-
Bukan Nasi Goreng, Maher Zain 'Bucin' Sama Ubi Cilembu Sampai Dibawakan saat Live TV
-
Sinopsis Film Biopik Michael Jackson, Jaafar Jackson Perankan King of Pop