Suara.com - Dokter Reza Gladys mulai terang-terangan menyebut Nikita Mirzani menerima uang Rp4 miliar yang ia serahkan lewat asisten sang artis, Mail Syahputra. Kronologi kejadiannya sama persis seperti yang disampaikan kepolisian baru-baru ini.
"Ya memang benar, seperti yang sudah disampaikan Kabid Humas," ujar kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Proses penyerahan uang ke Nikita Mirzani dilakukan dengan cara mencicil. Ada yang melalui transfer bank, dan ada yang diserahkan langsung lewat Mail Syahputra.
"Ada yang ditransfer, ada yang diserahkan juga secara langsung. Semua sudah jelas, jangan dibilang penyidik ini dibayar," kata Julianus Paulus Sembiring.
Kalaupun Nikita Mirzani berdalih menyebut uang itu pemberian cuma-cuma dari Reza Gladys, tim kuasa hukum sang dokter menganggapnya sebagai penggiringan opini yang tidak masuk akal.
"Siapa yang ikhlas ngasih Rp4 miliar? Udah gila kali, mana ada? Kalian ikhlas nggak ngasih ke orang Rp4 miliar kalau nggak diancam? Gila itu penggiringan opininya," tutur Julianus Paulus Sembiring.
Daripada sibuk menggiring opini, tim kuasa hukum Reza Gladys menyarankan Nikita Mirzani fokus saja mematuhi proses hukum yang ada setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka meyakini laporan kliennya sudah pasti terbukti.
"Buktinya sudah terang-benderang," tegas Julianus Paulus Sembiring.
Dugaan pemerasan terhadap para pemilik skincare lokal yang menyeret nama Nikita Mirzani pertama diungkap Shella Saukia. Selain Nikita, Shella lewat beberapa unggahan di Instagram juga menyinggung keterlibatan Dokter Oky Pratama dalam tindakan tersebut.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Malah Ucapkan Selamat: Semoga Bersenang-senang
Rumor terjawab setelah laporan Reza Gladys di Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terungkap. Selain Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, Dokter Oky Pratama sampai Dokter Detektif atau Doktif juga sempat dimintai keterangan buntut laporan tersebut.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra kini sudah berstatus tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dengan tingginya ancaman pidana penjara terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, Reza Gladys meminta penyidik segera menahan kedua tersangka. Ditambah lagi, pihaknya sempat mendengar kabar Nikita akan pergi ke luar negeri.
"Saya harap penyidik bertindak segera untuk melakukan penahanan," ucap Julianus Paulus Sembiring.
Hanya saja, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra belum menjalani pemeriksaan terhadap tersangka. Agenda yang harusnya dilaksanakan pada Kamis kemarin ditunda sampai 3 Maret 2025 karena keduanya berhalangan hadir.
Sementara untuk Oky Pratama dan Doktif, belum ada informasi lebih lanjut soal status mereka dalam laporan Reza Gladys.
Berita Terkait
-
Reza Gladys Surati Penyidik Buat Tahan Nikita Mirzani yang Resmi Menjadi Tersangka
-
Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
-
Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Kasus Pemerasan, Dewi Perssik: Aku Keprokin
-
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Momen Vadel Badjideh Cengar-cengir Disorot
-
Nikita Mirzani cs Dituding Bawa-Bawa Nama DPR dan BPOM Saat Memeras Bos-Bos Skincare
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Resmi Dipersunting Jaz Hayat, Inilah Profil Lengkap Wavi Zihan Aktris Spesialis Film Horor
-
Promo Buy 1 Get 1 Tiket Film Jangan Seperti Bapak di m.tix, Berlaku hingga 11 Februari
-
Brad Arnold, Vokalis dan Pendiri 3 Doors Down Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun
-
Taeyong NCT Tampil Totalitas di Jakarta, Curhatan Kocaknya Warnai Konser Solo Perdana
-
Mantan Istri dari Pria yang Selingkuh dengan Dini Mantan Ressa Rizky Rossano Muncul Bilang Begini
-
6 Fakta Restoran Baru Ahmad Dhani, Dilabeli Bintang Lima hingga Sejarah Bangunannya
-
Jawaban Santai Ratu Rizky Nabila Disebut Pelakor Syariah
-
Chiki Fawzi Buka Suara Usai Dicopot dari Petugas Haji, Bantah Fitnah Hamil hingga Inkompeten
-
Momen Taeyong NCT Turun Panggung Hingga Lautan Bunga Mawar di Konser Solo Jakarta Sukses Bikin Haru
-
Perdana ke Indonesia buat Hybrid Race, Aktor Hong Beom Seok Penasaran Cicipi Sate hingga Mie Goreng