Namun, Ahmad Dhani tetap meyakini bahwa penyanyi adalah pelaku pertunjukan yang harus meminta izin dan membayar royalti, bukan pihak penyelenggara yang mengundang mereka manggung.
"Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan ChatGPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO)," ujar Ahmad Dhani ketika mengomentari soal 29 musisi yang menggugat UU Hak Cipta ke MK.
VISI Gugat UU Hak Cipta ke MK
Sebelumnya, sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka mengajukan permohonan pengujian UU Hak Cipta ke MK, karena mengamati adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.
Adapun beberapa contoh kasus yang mereka cantumkan dalam surat permohonan tersebut, seperti grup band The Groove mendapat somasi dari Rieka Roeslan, Sammy Simorangkir yang disomasi Doadibadai, Agnez Mo yang digugat pidana oleh Ari Bias dan Once Mekel yang dilarang Ahmad Dhani bawakan lagu Dewa 19.
Adapun UU Hak Cipta yang diminta para musisi untuk dikaji ulang adalah materi pasal 9 ayat 3, pasal 23 ayat 5, pasal 81, pasal 87 ayat 1 dan pasal 113 ayat 2.
Berita Terkait
-
Badai Buktikan Mudahnya Penyanyi Izin Bawakan Lagu ke Penciptanya: Didasari Hati Nurani
-
Anji Sentil Musisi Pemohon Uji Materi UU Hak Cipta, Gunakan Pendapat Indra Lesmana
-
Raffi Ahmad Geret Desta dan Ariel NOAH dalam Rapat Bareng Menteri, Kinerja Dipertanyakan
-
Rossa Buka Puasa di Rumah Ariel NOAH, Momen Mesra Bareng Afgan Curi Perhatian!
-
Sentil Musisi yang Gugat UU Hak Cipta, Gaya Tulisan Ahmad Dhani Dibilang Mirip Kitab Suci
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Tengku Dewi Ogah Datang ke Pernikahan Andrew Andika Meski Diundang
-
Berani Bicara, Jennifer Lawrence Kecam Israel Lakukan Genosida di Gaza
-
Hilang di Lautan Penonton, Ibu Ini Syok Temukan Anaknya di Atas Panggung Bareng Green Day
-
Nagita Slavina Jualan Skincare, Brand Lokal dengan Teknologi Korea
-
Tahta Demon Slayer Runtuh, Chainsaw Man Movie Kini Kuasai Box Office
-
Marini Zumarnis Deg-degan Lihat Daffa Wardhana di Air Mata di Ujung Sajadah 2
-
7 Film Horor Indonesia Tayang Oktober 2025, Siap Bikin Jantung Copot!
-
Bocoran Episode Terakhir Bon Appetit Your Majesty, Akhir Tragis atau Happy Ending?
-
4 Film dan Drama Korea Tayang di Netflix Oktober 2025: Genie, Make a Wish Paling Ditunggu
-
7 Film Korea Action Thriller Original Netflix yang Wajib Ditonton, Mantis Sudah Rilis!