Suara.com - Langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan hak cipta Ari Bias atau Ari Elkasih atas Agnez Mo masih mendapat sorotan tajam dari para pelaku industri musik.
Suara para pencipta lagu kini terpecah jadi dua, dengan ada yang mendukung dan ada yang menentang keputusan hakim.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI jadi kelompok musisi yang mendukung keputusan pengadilan memenangkan gugatan Ari Bias.
Mereka memegang teguh ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur kewajiban penyanyi mengantongi izin pencipta lagu sebelum membawakan karyanya.
Sementara kelompok penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) jadi pihak yang menyayangkan keputusan pengadilan memenangkan Ari Bias.
Mereka meyakini, ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta soal penyanyi boleh membawakan karya tanpa izin pencipta asal sudah membayar performing rights lebih relevan diterapkan.
Kini, muncul lagi dukungan terhadap mereka yang menentang keputusan pengadilan memenangkan Ari Bias.
Dua organisasi musisi, Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung hari ini, Rabu (19/3/2025).
Dalam pengajuan Amicus Curiae, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum, dan Tony Wenas selaku Ketua Umum PAPPRI.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Adam Rosyadi, Pacar Agnez Mo yang Terpaut Usia 13 Tahun
Kedua organisasi menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik Indonesia.
"Kasus Agnes ini membuka mata kami tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kami," ujar Marcell Siahaan selaku Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI dalam keterangan tertulis.
Memenangkan gugatan Ari Bias hanya akan memicu ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen industri musik, yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Alangkah baiknya menurut Marcell Siahaan, ada perbaikan pasal tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lebih dulu.
Untuk mewujudkan rencana itu, semua pelaku industri musik harus berjalan beriringan dan bukan malah saling sikut seperti yang terjadi saat ini.
"Kasus ini harus menjadi momentum untuk kembali menentukan prioritas, yaitu berekonsiliasi untuk bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem ini agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya waras dan bermartabat," tegas Marcell Siahaan.
Berita Terkait
-
Heboh! Video Musik Solo Lisa dan Jennie BLACKPINK Disebut Mirip Karya Agnez Mo, Kebetulan?
-
Ahmad Dhani Soroti Musisi Gugat Undang-Undang Hak Cipta ke MK: Saya Terharu!
-
Gara-Gara Stres, Agnez Mo Idap Penyakit Autoimun Alopecia hingga Alami Gangguan Ini
-
Agnez Mo Semprot Ahmad Dhani soal Usul Nikahkan Naturalisasi PSSI dengan Pribumi: Perempuan Bukan Barang
-
Terungkap! Rossa Bongkar Kedekatan Lawas dengan Deddy Corbuzier di Awal Karier
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Sinopsis Aftermath di Bioskop Trans TV: Arnold Schwarzenegger Buru Keadilan Tragedi Maut Pesawat
-
Tega! Wanita Tipu Lansia Rp1,8 Juta di Purwokerto, Modus Bantu Cari Kost
-
Simple Plan Kembali ke Indonesia, Konser di Jakarta dan Surabaya Rayakan 25 Tahun Berkarya
-
Acara Siraman Syifa Hadju Berlangsung Khidmat, Kris Dayanti Puji Kecantikan Calon Pengantin
-
Sinopsis Fall, Kisah Terjebak di Ketinggian Ekstrem, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Kisah Irma dan Lima Anaknya: Hidup Terkatung-katung di Rimba Kalimantan, Cuma Makan Ubi Kayu
-
Disney On Ice di Istora Senayan Mulai 24 April 2026: Cek Jadwal Pertunjukan dan Harga Tiket
-
Sinopsis Off Campus, Romansa Panas Penulis Lagu dan Atlet Hoki Es yang Mendebarkan
-
Jadi Mahasiswa Koas di Film Horor Komedi Gudang Merica, Fatih Unru Digembleng Dokter Asli
-
Rey Mbayang Idap Autoimun Psoriasis, Alami Kerontokan Rambut Parah