Suara.com - Langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan hak cipta Ari Bias atau Ari Elkasih atas Agnez Mo masih mendapat sorotan tajam dari para pelaku industri musik.
Suara para pencipta lagu kini terpecah jadi dua, dengan ada yang mendukung dan ada yang menentang keputusan hakim.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI jadi kelompok musisi yang mendukung keputusan pengadilan memenangkan gugatan Ari Bias.
Mereka memegang teguh ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur kewajiban penyanyi mengantongi izin pencipta lagu sebelum membawakan karyanya.
Sementara kelompok penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) jadi pihak yang menyayangkan keputusan pengadilan memenangkan Ari Bias.
Mereka meyakini, ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta soal penyanyi boleh membawakan karya tanpa izin pencipta asal sudah membayar performing rights lebih relevan diterapkan.
Kini, muncul lagi dukungan terhadap mereka yang menentang keputusan pengadilan memenangkan Ari Bias.
Dua organisasi musisi, Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung hari ini, Rabu (19/3/2025).
Dalam pengajuan Amicus Curiae, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum, dan Tony Wenas selaku Ketua Umum PAPPRI.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Adam Rosyadi, Pacar Agnez Mo yang Terpaut Usia 13 Tahun
Kedua organisasi menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik Indonesia.
"Kasus Agnes ini membuka mata kami tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kami," ujar Marcell Siahaan selaku Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI dalam keterangan tertulis.
Memenangkan gugatan Ari Bias hanya akan memicu ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen industri musik, yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Alangkah baiknya menurut Marcell Siahaan, ada perbaikan pasal tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lebih dulu.
Untuk mewujudkan rencana itu, semua pelaku industri musik harus berjalan beriringan dan bukan malah saling sikut seperti yang terjadi saat ini.
"Kasus ini harus menjadi momentum untuk kembali menentukan prioritas, yaitu berekonsiliasi untuk bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem ini agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya waras dan bermartabat," tegas Marcell Siahaan.
Berita Terkait
-
Heboh! Video Musik Solo Lisa dan Jennie BLACKPINK Disebut Mirip Karya Agnez Mo, Kebetulan?
-
Ahmad Dhani Soroti Musisi Gugat Undang-Undang Hak Cipta ke MK: Saya Terharu!
-
Gara-Gara Stres, Agnez Mo Idap Penyakit Autoimun Alopecia hingga Alami Gangguan Ini
-
Agnez Mo Semprot Ahmad Dhani soal Usul Nikahkan Naturalisasi PSSI dengan Pribumi: Perempuan Bukan Barang
-
Terungkap! Rossa Bongkar Kedekatan Lawas dengan Deddy Corbuzier di Awal Karier
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Betrand Peto Semprot Karyawan Sarwendah yang Sindir Ruben Onsu: Jangan Lari, Buka Kolom Komentar
-
Ditolak Hotel karena Takut Citra Angker, Film Dosa Bangun Set Sendiri hingga Sewa Dua Studio
-
Lewat Nobody Loves Kay, Aurora Ribero Ajak Anak Muda Hargai Setiap Mimpi
-
Reaksi Produser Film Dosa Saat Dilaporkan Ratu Sofya ke Polisi, Bantah Gimick Marketing
-
Betrand Peto Menangis Lihat Video Sarwendah, Bela Ruben Onsu: Ayahku Bukan Anjing, Bukan Bencong
-
Satu Studio Menangis: 3 Alasan Film "Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan" Sukses Sampaikan Pesan
-
DWP Buka Suara soal Promosi Whip Pink: Nama Acara Kami Dicatut
-
Namanya Terseret di Sidang Kasus Korupsi, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara
-
Momen Ibu Denise Chariesta Disiplinkan Jaden Viral, Warganet Singgung No No Baby
-
Sinopsis Teach You a Lesson, 'Pawang' Siswa Nakal Turun Gunung, Baru Mendarat di Netflix