- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusir perwakilan PT Hasana Damai Putra (HDP) pada RDPU di Parlemen, Kamis (26/2/2026).
- Pengusiran terjadi karena pengembang dinilai menghalangi akses musala dan mencoba mengatur jalannya persidangan rapat tersebut.
- Habiburokhman mengingatkan bahwa keputusan DPR mengikat serta mengancam konsekuensi pidana bagi penghalang ibadah.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bertindak tegas dengan mengusir perwakilan pengembang klaster Vasana dan Neo Vasana, PT Hasana Damai Putra (HDP), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).
Pengusiran ini dipicu oleh sikap pengembang yang dinilai menghalangi pembukaan akses musala bagi warga serta mencoba mengatur jalannya persidangan.
Ketegangan bermula saat Habiburokhman mempertanyakan alasan pihak HDP yang belum menjalankan kesimpulan rapat sebelumnya terkait pembukaan akses tembok menuju musala bagi warga di Kabupaten Bekasi.
"Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?" tanya Habiburokhman membuka sesi pendalaman.
Namun, pihak pengembang tidak langsung menjawab inti pertanyaan dan justru mencoba membawa opini warga lain yang menolak pembukaan akses tersebut. Hal ini langsung memicu reaksi keras dari pimpinan sidang.
"Bukan urusan Anda. Bukan urusan Anda. Anda jawab atau Anda yang keluar?" balas Habiburokhman dengan nada tinggi.
Perwakilan pengembang berdalih bahwa pihaknya tidak menolak rekomendasi DPR, namun mengklaim adanya kendala di lapangan.
"Oke, saya jawab itu dulu ya. Kami tidak, bukan tidak melaksanakan, kami tidak pernah menolak. Jadi saya meluruskan pernyataan teman kami ya, bahwa kami tidak pernah menolak keputusan rekomendasi, keputusan hasil RDPU ya," jawab perwakilan tersebut.
Ia beralasan bahwa sebagian warga klaster menolak pembukaan tembok dan mengancam akan menuntut pihak pengembang secara hukum. Namun, Habiburokhman mengingatkan agar pengembang tetap fokus pada topik dan menghormati aturan sidang sesuai Undang-Undang MD3.
Baca Juga: Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
"Anda selesaikan saja, Pak, di Undang-Undang MD3, saya nih, Ketua Komisi III, Pimpinan Komisi III memimpin rapat, mengatur lalu lintas jalannya persidangan, ya. Jadi kalau saya sampaikan, Bapak jawab yang menjadi pertanyaan tadi, Bapak jawab saja Pak, jangan di luar topik itu, Pak," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Puncak kegeraman Habiburokhman terjadi ketika pihak pengembang mencoba memotong pembicaraan pimpinan dan bersikeras melanjutkan penjelasan meski telah diminta berhenti.
"Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya," ucap pihak pengembang.
Habiburokhman pun langsung memerintahkan petugas pengamanan dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang rapat.
"Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar!" tegas Habiburokhman.
"Keluar! Enggak jelas ini! Luar biasa Anda ini, keluar! Anda sudah diingatkan tiga kali. Silakan dikeluarkan Pamdal, panggil Pamdal dikeluarkan nih. Ini menghalangi pembangunan musala ini. Iya, iya. Silakan keluar, Pak."
Usai pengusiran tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa tindakan tegas itu diambil karena pihak pengembang melanggar tata tertib dan mencoba melawan pimpinan sidang. Ia juga menegaskan bahwa keputusan DPR bersifat mengikat bagi siapa pun.
"Tadi kita keluarkan karena sudah melanggar tatib, di tatib itu kan pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan. Tadi malah dia yang mau mengatur lalu lintas persidangan, dan sudah tidak efektif lagi, dan pengembang harus mengikuti putusan DPR, Pak. Jangankan pengembang, kita semua, namanya putusan DPR itu mengikat, gitu Pak. Jadi tinggal pelaksanaannya seperti apa," jelasnya.
Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi orang untuk beribadah, merujuk pada aturan dalam KUHP baru.
"Dan kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja... Itu ada Pasal 303 di KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana. Tinggal begitu saja saya pikir," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu
-
Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah