RUU TNI telah disahkan DPR
RUU TNI telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (20/3/2025) di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR yang lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Sedangkan dari pihak menteri, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Pangilma TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ada sejumlah pasal yang telah direvisi dan disahkan, yakni pasal 7 tentang pertambahan tugas operasi militer, pasal 47 tentang penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI, serta pasal 53 tentang usia pensiun TNI.
Pasal yang paling disorot publik adalah pasal 47 yang dikait-kaitkan dengan ancaman dwifungsi TNI. Hal ini juga menyita perhatian Direktur Imparsial Ardi Manto Putra.
"Ini yang terjadi di revisi kali ini, justru ditambah (jumlah kementerian/lembaga), malah menjadi 16. Ya 16 lembaga sipil. Nah, ini perubahan paradigma dari yang tadinya limitatif, pasal 47 itu menjadi fleksibel," kata Ardi Manto Putra dalam kanal YouTube PBHI Nasional.
Berita Terkait
-
Melanie Subono Dukung Aksi Tolak Pengesahan RUU TNI: Jika Diam Artinya Kita Setuju!
-
RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Andovi Da Lopez: Drafnya Mana?
-
UU TNI Kini Disahkan, Sujiwo Tejo Beri Sindiran Menohok Soal Rapat di Hotel Mewah
-
Persahabatan Wika Salim dan Danang Pradana Sempat Renggang, Kini Kembali Akrab
-
Agus Kuncoro dan Luna Maya Duet Bikin Konten Unik, Bawa Pesan Religi dengan Sentuhan Komedi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim