- Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyoroti pelibatan serikat petani daerah dalam RUU Reforma Agraria di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
- Ia menilai serikat petani di berbagai daerah harus diberi kesempatan memahami dokumen dan memberikan masukan penting.
- Ia menyatakan waktu pembahasan yang terlalu singkat dapat membatasi kesempatan masyarakat daerah menyampaikan pandangan mereka secara maksimal.
Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti keterlibatan serikat petani di berbagai daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan proses pembahasan RUU tersebut tidak cukup hanya melibatkan kelompok masyarakat sipil dan organisasi nonpemerintah yang berada di Jakarta.
Menurutnya, kelompok petani di daerah juga perlu memiliki kesempatan untuk mengetahui dan memahami dokumen RUU.
“Dan termasuk dokumen penyebarannya, kita tidak bisa hanya mengandalkan teman-teman yang bergerak di Jakarta ini, juga di NGO ini, bagaimana dengan serikat-serikat petani yang di kampung,” kata Isnur dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Isnur kemudian mempertanyakan apakah serikat petani di luar daerah telah memperoleh dan memahami dokumen RUU yang sedang dibahas DPR.
Menurutnya, hal tersebut penting agar masukan dari kelompok yang berada di berbagai wilayah juga dapat masuk dalam proses pembahasan.
“Serikat-serikat petani di luar daerah apakah mereka sudah dapat, sudah memahami, kita perlu juga memberikan kesempatan yang luar biasa kepada semua kelompok, dan semua penjuru Nusantara untuk memahami dan memberikan masukan,” ujarnya.
Ia menilai waktu pembahasan yang terlalu singkat dapat membatasi kesempatan kelompok masyarakat di daerah untuk mempelajari RUU dan menyampaikan pandangannya.
“Jadi, kalau kemudian terlalu cepat, tidak ada waktu buat mereka, ini tidak akan bisa secara maksimal,” kata Isnur.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini