Suara.com - Perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak berhenti pada persoalan skandal perselingkuhan.
Sebelumnya, isu KDRT mencuat di tengah panasnya drama perceraian mereka.
Pihak Paula Verhoeven menyebut adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong.
Video yang tersebar luas di internet pun diduga menjadi bukti dari perlakuan tersebut.
Namun pihak Baim Wong bahkan sang YouTuber sendiri telah memberikan bantahan.
Bantahan tersebut diberikan bersama tantangan kepada mantan istrinya untuk melakukan apa yang disebut dengan sumpah Alquran.
"Saya tidak pernah jedotin kepala dia, demi Allah. Saya sempat minta sumpah Alquran sama dia, Paula sini, ayo sumpah Quran," ucap Baim Wong pada awal Maret 2025 lalu.
Bahkan ayah dua anak ini menegaskan bila dirinya tidak pernah main tangan selama lima tahu menikahi Paula Verhoeven.
"Gue dulu (bilang sama Paula), sumpah demi Allah aku nggak pernah main tangan sama kamu," tegas Baim Wong.
Baca Juga: 5 Bulan Memohon Tidak Cerai, Titik Ini Bikin Paula Verhoeven Menyerah
Hanya saja, pernyataan berbeda datang dari kubu Paula Verhoeven baru-baru ini.
Ketika berbicara dengan Denny Sumargo, Paula mengiyakan adanya KDRT tersebut namun tidak dalam bentuk fisik.
Diduga bahwa ibu dua anak ini menerima kekerasan dalam bentuk verbal dan finansial dari mantan suaminya, Baim Wong.
"KDRT itu banyak. Ada mentally abuse," ujarnya.
"Kamu menerima mentally abuse?" tanya Denny Sumargo. "Tentu saja," jawab Paula Verhoeven.
Ketika ditanya kekerasan apa yang diterima, Paula menyebutkan soal kekerasan verbal.
"Dalam bentuk verbal?" tanya Denny Sumargo mencoba memastikan.
"Verbal (iya). Kata-kata," ucap Paula. "Terus, ada financial abuse," lanjut Paula kemudian.
Namun melanjutkan pernyataannya sendiri, Paula justru mengaku menerima yang lebih parah dari dua jenis tersebut.
Bertolak dari sana, Suara.com melakukan penelusuran mengenai apa saja jenis dari KDRT dan ancaman pidana yang diberikan, sebagai berikut.
1. Kekerasan Fisik
Jenis KDRT yang pertama ini bisa memberikan rasa sakit fisik atau luka berat yang diatur dalam Pasal 6 UU PKDRT.
Contoh tindakannya adalah menendang, memukul, mencekik, dan sebagainya yang harus disertai dengan bukti.
Ancaman pidananya dimulai dari 5-10 tahun penjara serta denda Rp30 juta. Namun jika korban meninggal, ada hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan kedua yang sering diabaikan ini diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT.
Bentuknya bisa berupa merendahkan harga diri pasangan, memberikan rasa takut, hingga ancaman yang nyata.
Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling lama tiga tahun dengan denda paling besar Rp9 juta.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan yang selanjutnya adalah kekerasan seksual yang sampai hari ini masih diremehkan.
Kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga bisa berupa dua jenis, yaitu pemaksaan hubungan seksual dengan pasangan.
Kedua, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Jenis KDRT ini disertai dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda mencapai Rp36 juta.
4. Kekerasan secara Penelantaran Rumah Tangga
Diatur dalam Pasal 9 UU PKDRT, kekerasan yang terakhir ini bisa meliputi penelantaran yang mengakibatkan adanya ketergangungan ekonomi dan sebagainya.
Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Kritik Hakim Terima Keterangan Saksi Nonmedis Terkait Paula Verhoeven Idap HIV
-
Film Tabayyun Tentang Apa? Dipromosikan Paula Verhoeven karena Merasa Related
-
Paula Verhoeven Dituding Selingkuh, Komentar Lisa Mariana Bikin Ilfil: Idih Lu Gak Diajak
-
Paula Verhoeven Bingung Batasan Pria dan Wanita Bukan Mahram, Ini Penjelasan di Alquran dan Hadis
-
Buya Yahya Ingatkan Bahaya Curhat ke Lawan Jenis, Dilakukan Paula Verhoeven dan Kini Diceraikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
Terkini
-
Laris Manis, Papa Zola The Movie Tembus 200 Ribu Penonton di Pekan Pertama
-
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
-
ATINY Siap-Siap! Simak Rundown Lengkap Konser ATEEZ di ICE BSD Besok
-
Semua Penonton Bisa Selfie Bareng, Ini Rundown Lengkap Konser Solo Chen di Jakarta
-
Inul Daratista Idap Penyakit Apa? Ini Kondisi Terbarunya dan Minta Doa Usai Pingsan di Kamar Mandi
-
ODGJ Asal Ponorogo Dipasung 20 Tahun karena Diyakini Warga Punya Ilmu Sakti
-
Prilly Latuconsina Kerja Sebagai Sales di Mal Bekasi per Hari Ini
-
Boiyen Gugat Cerai usai 2 Bulan Nikah, Anwar BAB Sempat Curiga Rully Cuma Pansos
-
Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
-
Kompetensinya Diragukan Sebagai Juri Indonesian Idol, Soleh Solihun: Tentu Saja Saya Tidak Peduli