Suara.com - Paula Verhoeven kecewa berat dengan cara Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan isi putusan cerainya dari Baim Wong.
Sang model keberatan dituding terbukti selingkuh karena merasa pihak Baim Wong tidak punya bukti kuat untuk tuduhannya.
"Saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," papar pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea, yang mengaku sempat menampung cerita Paula Verhoeven tentang kejanggalan putusan cerainya.
Drama perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong pun akhirnya berlanjut ke Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI.
Paula Verhoeven melaporkan dugaan cacat prosedural di balik proses pembacaan putusan cerainya dari Baim Wong.
Paula Verhoeven juga mempermasalahkan bocornya isi putusan cerai dari Baim Wong, yang mestinya tidak boleh diungkap ke publik.
Langkah Paula Verhoeven mengadukan perangkat pengadilan ke KY dan Bawas MA pun direspons pihak Baim Wong.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong tidak mempermasalahkan langkah Paula Verhoeven terkait hal itu.
"Kalau orang mengadu, itu boleh-boleh saja. Tidak ada yang melarang seseorang membuat aduan," ujar Fahmi di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Pengacara Baim Wong Tegaskan Paula Verhoeven Bukan Terbukti Zina: Dia Tak Taat Suami
Namun di mata Fahmi Bachmid, aduan Paula Verhoeven dan tim kuasa hukumnya ke KY dan Bawas MA salah alamat.
"Yang diadukan itu persoalan apa. Jadi supaya paham tentang kewenangan masing-masing," kata Fahmi.
Sepenangkapan Fahmi Bachmid, Paula Verhoeven cuma mempermasalahkan isi putusan cerai yang menyebut dirinya terbukti selingkuh dari Baim Wong.
Mestinya, Paula Verhoeven langsung mengajukan banding saja daripada harus membawa masalah itu ke KY hingga Bawas MA.
"Komisi Yudisial, seingat saya, itu terkait dengan etika profesi. Tapi kalau yang dipersoalkan terkait dengan pertimbangan hakim, terkait dengan putusan, itu upaya hukumnya adalah mengajukan banding namanya. Harus bisa kita bedakan masing-masing," jelas Fahmi.
Fachmi Bachmid, yang juga sama-sama mengikuti proses sidang sampai selesai, tidak melihat adanya sikap berat sebelah dari hakim.
Berita Terkait
-
Lempar Senyum, Paula Verhoeven Adukan Kasusnya ke Komnas Perempuan
-
Paula Verhoeven Kembali Kumpul Bareng Geng Cendol Usai Cerai dari Baim Wong, Disambut Pelukan Hangat
-
Susul Paula Verhoeven, Baim Wong Ikut Ajukan Banding atas Putusan Cerai
-
Resmi Cerai, Paula Verhoeven Ogah Beri Ucapan Ulang Tahun Buat Baim Wong
-
Deretan Artis Lakukan Co-Parenting Usai Resmi Cerai, Terbaru Baim Wong dan Paula Verhoeven
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular