"Saya yang mengikuti sidang dari awal sampai akhir, semua kedua belah pihak diberi hak yang sama. Masing-masing dipersilakan mengajukan bukti seluas-luasnya, sampai pada akhirnya kami menyatakan bukti itu cukup," papar Fahmi.
"Saya mengajukan 86 bukti. Pihak termohon mengajukan 47 bukti. Saya mengajukan 9 saksi fakta, 3 ahli. Dari pihak termohon mengajukan 3 saksi fakta dan 3 ahli. Artinya, kedua belah pihak diberikan hak yang sama, tidak ada yang diberikan keistimewaan," imbuh pengacara yang juga kuasa hukum Nikita Mirzani itu.
Fahmi Bachmid bahkan berani mengklaim bahwa tidak ada dugaan pelanggaran etik dari hakim selama proses sidang.
"Hakim sudah transparan, memberikan hak yang sama, sudah profesional, dan itu pun semuanya sudah diberikan. Artinya menurut saya, tidak ada persoalan etika di dalam perkara ini," tegas Fahmi.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.
Masih dalam amar putusan, dijelaskan pula bagaimana cara Paula Verhoeven berhubungan dengan lelaki lain di belakang Baim Wong.
"Dibuktikan juga bagaimana seorang istri dengan laki-laki yang bukan muhrimnya ada di dalam satu kamar pada jam-jam tertentu sampai tengah malam," papar Fahmi lagi.
Dari rentetan bukti yang ada, Paula Verhoeven juga sah dinyatakan melakukan perbuatan nusyuz atau durhaka kepada Baim Wong selaku suami.
Baca Juga: Pengacara Baim Wong Tegaskan Paula Verhoeven Bukan Terbukti Zina: Dia Tak Taat Suami
"Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," kata Fahmi.
Berita Terkait
-
Lempar Senyum, Paula Verhoeven Adukan Kasusnya ke Komnas Perempuan
-
Paula Verhoeven Kembali Kumpul Bareng Geng Cendol Usai Cerai dari Baim Wong, Disambut Pelukan Hangat
-
Susul Paula Verhoeven, Baim Wong Ikut Ajukan Banding atas Putusan Cerai
-
Resmi Cerai, Paula Verhoeven Ogah Beri Ucapan Ulang Tahun Buat Baim Wong
-
Deretan Artis Lakukan Co-Parenting Usai Resmi Cerai, Terbaru Baim Wong dan Paula Verhoeven
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular