"Saya yang mengikuti sidang dari awal sampai akhir, semua kedua belah pihak diberi hak yang sama. Masing-masing dipersilakan mengajukan bukti seluas-luasnya, sampai pada akhirnya kami menyatakan bukti itu cukup," papar Fahmi.
"Saya mengajukan 86 bukti. Pihak termohon mengajukan 47 bukti. Saya mengajukan 9 saksi fakta, 3 ahli. Dari pihak termohon mengajukan 3 saksi fakta dan 3 ahli. Artinya, kedua belah pihak diberikan hak yang sama, tidak ada yang diberikan keistimewaan," imbuh pengacara yang juga kuasa hukum Nikita Mirzani itu.
Fahmi Bachmid bahkan berani mengklaim bahwa tidak ada dugaan pelanggaran etik dari hakim selama proses sidang.
"Hakim sudah transparan, memberikan hak yang sama, sudah profesional, dan itu pun semuanya sudah diberikan. Artinya menurut saya, tidak ada persoalan etika di dalam perkara ini," tegas Fahmi.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.
Masih dalam amar putusan, dijelaskan pula bagaimana cara Paula Verhoeven berhubungan dengan lelaki lain di belakang Baim Wong.
"Dibuktikan juga bagaimana seorang istri dengan laki-laki yang bukan muhrimnya ada di dalam satu kamar pada jam-jam tertentu sampai tengah malam," papar Fahmi lagi.
Dari rentetan bukti yang ada, Paula Verhoeven juga sah dinyatakan melakukan perbuatan nusyuz atau durhaka kepada Baim Wong selaku suami.
Baca Juga: Pengacara Baim Wong Tegaskan Paula Verhoeven Bukan Terbukti Zina: Dia Tak Taat Suami
"Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," kata Fahmi.
Berita Terkait
-
Lempar Senyum, Paula Verhoeven Adukan Kasusnya ke Komnas Perempuan
-
Paula Verhoeven Kembali Kumpul Bareng Geng Cendol Usai Cerai dari Baim Wong, Disambut Pelukan Hangat
-
Susul Paula Verhoeven, Baim Wong Ikut Ajukan Banding atas Putusan Cerai
-
Resmi Cerai, Paula Verhoeven Ogah Beri Ucapan Ulang Tahun Buat Baim Wong
-
Deretan Artis Lakukan Co-Parenting Usai Resmi Cerai, Terbaru Baim Wong dan Paula Verhoeven
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
4 Film Legendaris Berlatar Iran, Menyentuh Hati di Tengah Gejolak Dunia
-
Kisah Pilu Nunung Jalani Kemoterapi: Tulang Kayak Copot Hingga Tubuh Mengambang
-
Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk
-
Dari Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari
-
Ustaz Solmed Kecam Keras Pendakwah Inisial SAM: Sangat Biadab, Segera Tersangkakan!
-
Film 'Pelangi di Mars' Jadi Tonggak Sejarah CGI dan VFX Kelas Dunia dari Indonesia
-
Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Lagi Pada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa
-
Unik! Ternyata Ini Arti Nama L'Joyee Tamara Billar Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar
-
Selamat, Adinda Thomas Hamil Anak Pertama
-
Dibocorkan Pelapor, Ustaz Solmed Kaget Tahu Sosok Pendakwah SAM Pelaku Pelecehan Sejenis