3. Perpanjangan Penahanan Masih Sesuai Aturan, Tapi...
Fahmi mengakui bahwa secara hukum, perpanjangan penahanan memang dimungkinkan.
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP, penahanan bisa diperpanjang apabila tindak pidana yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman lebih dari sembilan tahun penjara.
Namun, ia juga menegaskan bahwa setiap perpanjangan memiliki otoritas berbeda yang menanganinya, 20 hari oleh penyidik (polisi), 40 hari oleh jaksa penuntut umum, 30 hari oleh pengadilan.
“Kalau tanya kenapa bisa diperpanjang, ya itu bisa karena ancamannya 9 tahun ke atas. Tapi siapa yang menahan harus sesuai tahapan,” jelas Fahmi.
4. Nikita Masih Ditahan di Tempat yang Sama
Meski masa penahanan diperpanjang, lokasi penahanan Nikita tidak mengalami perubahan. Menurut Fahmi, Nikita masih berada di tempat yang sama seperti saat pertama kali ditahan.
“Enggak ada perubahan (lokasi penahanan), kalau hak dan wewenang yang melekat silakan,” kata Fahmi.
5. Kuasa Hukum Bingung: Kenapa Ditahan Terus?
Baca Juga: Penjelasan Kuasa Hukum Baim Wong soal Bukti CCTV Dugaan KDRT: Hanya Gerakan
Fahmi secara terbuka mempertanyakan alasan di balik perpanjangan yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menyebut bahwa seharusnya, jika memang bukti sudah cukup, maka perkara bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap persidangan.
“Kalau memang yakin dengan bukti, ya limpahkan saja. Kenapa masih bingung cari bukti? Jadi timbul pertanyaan, ada apa?” ungkapnya.
6. Bisa Bebas Demi Hukum Jika Tak Ada Kepastian
Menurut Fahmi, jika perpanjangan penahanan terus dilakukan tanpa ada kejelasan pelimpahan perkara, maka Nikita berhak bebas demi hukum. Hal ini sesuai prinsip hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kalau 30 hari diperpanjang dan tidak ada kepastian hukum, maka secara otomatis harus lepas demi hukum,” ujarnya.
7. Pelapor Diduga Masih Mencari Bukti Tambahan
Berita Terkait
-
Penjelasan Kuasa Hukum Baim Wong soal Bukti CCTV Dugaan KDRT: Hanya Gerakan
-
Masa Penahanan Diperpanjang, Pihak Nikita Mirzani Pertanyakan Bukti
-
Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Lagi Selama 30 Hari ke Depan, Ada Apa?
-
Baim Wong Cium Wanita Lain Pakai Lidah, Nikita Mirzani Minta Maaf ke Paula Verhoeven
-
Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan, Pengacara Tegaskan Hasil Sidang Tak Ada KDRT
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Iko Uwais Bergabung di Film Road House 2, Main BarengJake Gyllenhaal danHidetoshi Nishijima
-
Film Hollywood di Netflix November 2025, Horor Klasik Sampai Komedi Nostalgia
-
Produseri Film 'Timur', Nagita Slavina Temukan Kesamaan Sensasi Genre Action dan Horor
-
Nagita Slavina Beberkan Alasan Produseri Film Laga Iko Uwais 'Timur'
-
Sosok Ketiga Lintrik: Teror Berbalut Misteri Pelet, Tayang di Bioskop Mulai Hari Ini
-
Sinopsis LOVE.exe, Drama Komedi Romantis Baru Kim Yo Han dan Hwang Bo Reum Byeol di Viu
-
Profil Fatima Bosch, Miss Meksiko 2025 yang Walk Out Usai Dihina 'Bodoh'
-
Ada Adegan Sentuhan dengan Senior, Norma Cinta Salut dengan Totalitas Pemain Danyang Wingit
-
4 Film Ariel Noah Sebelum Jadi Dilan 1997, Ada yang Laku Keras!
-
Bukan Cuma Modal Tampang, Ini Sederet Kemiripan Ariel NOAH dan Dilan yang Bikin Pidi Baiq Kepincut