Entertainment / Gosip
Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:37 WIB
Fakta Penahahan Nikita Mirzani yang Kembali Diperpanjang (Instagram)

3. Perpanjangan Penahanan Masih Sesuai Aturan, Tapi...

Fakta Penahahan Nikita Mirzani yang Kembali Diperpanjang (Instagram)

Fahmi mengakui bahwa secara hukum, perpanjangan penahanan memang dimungkinkan.

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP, penahanan bisa diperpanjang apabila tindak pidana yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman lebih dari sembilan tahun penjara.

Namun, ia juga menegaskan bahwa setiap perpanjangan memiliki otoritas berbeda yang menanganinya, 20 hari oleh penyidik (polisi), 40 hari oleh jaksa penuntut umum, 30 hari oleh pengadilan.

“Kalau tanya kenapa bisa diperpanjang, ya itu bisa karena ancamannya 9 tahun ke atas. Tapi siapa yang menahan harus sesuai tahapan,” jelas Fahmi.

4. Nikita Masih Ditahan di Tempat yang Sama

Fakta Penahahan Nikita Mirzani yang Kembali Diperpanjang (Suara.com/Rena Pangesti)

Meski masa penahanan diperpanjang, lokasi penahanan Nikita tidak mengalami perubahan. Menurut Fahmi, Nikita masih berada di tempat yang sama seperti saat pertama kali ditahan.

“Enggak ada perubahan (lokasi penahanan), kalau hak dan wewenang yang melekat silakan,” kata Fahmi.

5. Kuasa Hukum Bingung: Kenapa Ditahan Terus?

Baca Juga: Penjelasan Kuasa Hukum Baim Wong soal Bukti CCTV Dugaan KDRT: Hanya Gerakan

Fakta Penahahan Nikita Mirzani yang Kembali Diperpanjang (Instagram)

Fahmi secara terbuka mempertanyakan alasan di balik perpanjangan yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menyebut bahwa seharusnya, jika memang bukti sudah cukup, maka perkara bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap persidangan.

“Kalau memang yakin dengan bukti, ya limpahkan saja. Kenapa masih bingung cari bukti? Jadi timbul pertanyaan, ada apa?” ungkapnya.

6. Bisa Bebas Demi Hukum Jika Tak Ada Kepastian

Fakta Penahahan Nikita Mirzani yang Kembali Diperpanjang  [Suara.com/Rena Pangesti]

Menurut Fahmi, jika perpanjangan penahanan terus dilakukan tanpa ada kejelasan pelimpahan perkara, maka Nikita berhak bebas demi hukum. Hal ini sesuai prinsip hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kalau 30 hari diperpanjang dan tidak ada kepastian hukum, maka secara otomatis harus lepas demi hukum,” ujarnya.

7. Pelapor Diduga Masih Mencari Bukti Tambahan

Fakta Penahahan Nikita Mirzani yang Kembali Diperpanjang (Instagram) (Instagram)

Fahmi menduga bahwa kasus ini belum dilimpahkan karena pihak pelapor masih mencari bukti tambahan untuk menguatkan dakwaannya di persidangan. Ia enggan berspekulasi lebih jauh, namun mengindikasikan bahwa proses ini belum matang secara pembuktian.

“Yang saya tahu, ada beberapa proses di mana dia (pelapor) masih mencari bukti,” kata Fahmi.

Demikian fakta soal Nikita Mirzani yang penahananya kembali ditahan pihak penyidik.

Seperti diketahui Nikita Mirzani tersandung kasus setelah dilaporkan dokter kecantikan Dokter Reza Gladys.

Diduga ibu tiga anak itu ditahan bersama asistennya karena kasus pemerasan.

Dugaan tindak pidana pemerasan itu sendiri disebut terjadi pada 13 November 2024 di kawasan Jakarta Selatan.

Reza Gladys kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib, yang akhirnya menetapkan Nikita sebagai tersangka.

Load More