Suara.com - Isa Zega akhirnya divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam kasus penghinaan terhadap Shandy Purnamasari, bos MS Glow.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Isa Zega dipenjara selama lima tahun.
Vonis penjara untuk Isa Zega dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur hari ini, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menyatakan Isa Zega bersalah dalam tuduhan penghinaan terhadap istri Gilang Widya Permana.
Bukti-bukti elektronik berupa video dan chat media sosial membuktikan artis yang juga transgender itu melakukan penghinaan, ancaman, dan juga fitnah.
"Terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi palsu, mengancam, dan merusak reputasi korban. Perbuatannya tidak bisa dimaafkan," kata hakim.
Menariknya, usai Isa Zega divonis penjara 3,5 tahun sejumlah pengunjung pun berteriak puas.
Hingga berita ini diunggah, Shandy Purnamasari belum memberikan pernyataan atas vonis yang diterima Isa Zega.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan tuntutan penjara kepada selebgram Isa Zega dalam kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap bos skincare MS Glow, Shandy Purnamasari.
Baca Juga: Pengacara Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong, Padahal Dulu Bilang Musyrik
Berdasarkan tuntutan JPU, mantan manajer artis tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 10 juta. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
Rekaman detik-detik JPU membacakan tuntutannya pun beredar di media sosial. Salah satu akun yang membagikannya adalah @tante.rempong.official.
"Pertama, menyatakan terdakwa dengan Isa Zega terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum," tutur JPU David Christian Lumban Gaol, dikutip pada Rabu, 30 April 2025.
"Yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," sambungnya.
Kemudian, David melanjutkan dengan tuntutan kedua yang berisi hukuman terhadap terdakwa yang diduga transgender tersebut.
"Kedua, menuntut majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadpa terdakwa Isa Zega dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan pidana denda sebesar 10 juta subsider dua bulan kurungan," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Pengacara Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong, Padahal Dulu Bilang Musyrik
-
Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Isa Zega Protes: Kok Segitu Yang Mulia?
-
Sedang Dibui, Penampilan Nikita Mirzani saat Jadi Saksi Sidang Isa Zega Tuai Sorotan
-
Sindir Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Cibir Saksi di Persidangan Isa Zega: Marahin Aja Pak Hakim
-
Kuasa Hukum Isa Zega Sebut Nikita Mirzani Tak Berkualitas Jadi Saksi
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Meriam Bellina Puas Perankan Ibu di Film Tukar Takdir: Bisa Lihat Nicholas Saputra Mandi!
-
5 Fakta Crime Scene Zero Netflix, Reality Show Misteri Korea yang Bikin Penasaran
-
Tak Cuma Horor, Ini 9 Film Adaptasi Stephen King dengan Rating Tertinggi Sepanjang Masa!
-
Dituding Sebarkan Propaganda Negatif, Akting Jun Ji Hyun di Tempest Tuai Kecaman Netizen China
-
Kunto Aji Skakmat Narasi Keracunan MBG: Murni Nggak Kompeten Aja Sangat Mungkin Kok
-
Babak Baru Kasus Pemukulan Karyawan Zaskia Mecca: Oknum TNI Resmi Diamankan
-
7 Pengisi Suara Dark Moon: The Blood Altar, Adaptasi Webtoon 'ENHYPEN' Tayang Perdana Awal 2026
-
Imbas Video Viral, Starbucks Malaysia Ambil Tindakan Tegas Pecat Barista yang Hina Turis
-
Titi DJ Nyaman Curhat dengan Thomas Djorghi: Dia Enggak Sok Tahu
-
Titi DJ dan Thomas Djorghi Makin Lengket: Dari Makan Bareng, Teleponan, hingga Jadi Tempat Curhat