Suara.com - Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum Isa Zega bereaksi atas tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp10 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, Isa Zega sedang menghadapi persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman dengan pelapor Shandy Purnamasari.
Saat JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Isa Zega langsung bereaksi.
"Kok bisa tuntutannya lima tahun Yang Mulia?" tanya Isa Zega dalam video yang beredar di akun-akun gosip belakangan ini.
Namun menurut Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, JPU memiliki hak untuk menuntut Isa Zega berdasarkan penilaian mereka.
Pasal yang membuat Isa Zega terancam hukuman lima tahun penjara adalah 27B UU ITE tentang memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran.
Padahal menurut Pitra Romadoni Nasution, Shandy Purnamasari melaporkan Isa Zega hanya dengan pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Mana uang yang diperas itu? Berapa nominalnya? Berapa jumlahnya?" tanya Pitra Romadoni Nasution mengutip akun Instagram @nikmine17 pada Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Isa Zega Protes: Kok Segitu Yang Mulia?
"Karena itu tidak ada di dalam laporan polisi pelapor Shandy Purnamasari. Laporan polisi hanya pencemaran nama baik Pasal 27A," sambungnya.
Oleh sebab itu, Isa Zega merasa terzalimi. Pitra Romadoni Nasution menyebut sang klien sampai salat malam di penjara dan menangis karena kezaliman yang diterimanya itu.
Setelah mengadu pada Tuhan, Isa Zega lantas menantang JPU dan Shandy Purnamasari untuk sumpah Mubahalah.
"Dalam penjara ia menangis, bersujud, lalu salat tahajud, dia memutuskan untuk melakukan sumpah mubahalah kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Shandy Purnamasari selaku pelapor," ungkap Pitra Romadoni Nasution.
Sebagai informasi, sumpah mubahalah adalah sumpah dua pihak yang sedang berselisih dengan memohon kepada Allah SWT untuk melaknat pihak yang berdusta.
Mubahalah merupakan bentuk sumpah tertinggi dalam Islam, dan biasanya digunakan dalam perkara yang sangat penting, terutama dalam urusan agama.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
-
Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana Berangkatkan Mudik Gratis untuk Perempuan Pejuang Nafkah
-
Inspiratif, Perjalanan 10 Tahun Shandy Purnamasari Membangun Brand Kecantikan Raksasa
-
Wardatina Mawa Tampil Kompak Bareng Celine Evangelista dan Shandy Purnamasari, Sindir Inara Rusli?
-
Shandy Purnamasari dan Ekspedisi Dapur Kemanusiaan, Bawa 99 Ribu Porsi Makanan ke Aceh Tamiang
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Selain Josepha, Guru Pendamping Juga Dibungkam Juri Indri Wahyuni di Lomba Cerdas Cermat
-
Dipaksa Imam Darto, Ardhito Pramono Rela Tampil Culun Demi Film Gudang Merica
-
Ahmad Dhani Terang-terangan Rendahkan Indonesian Idol: Kalau Enggak Ada Judika, Basi Lah!
-
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Protes di LCC Empat Pilar MPR Kini Ditawari Beasiswa ke China
-
Makin Terbuka, Ardhito Pramono Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Davina Karamoy
-
Permintaan Maaf MC LCC Empat Pilar MPR RI Malah Picu Perdebatan Baru
-
Biasa Main Film Serius, Ardhito Pramono Ketagihan Main Komedi Absurd Gara-Gara Gudang Merica
-
Buntut Ketidakadilan LCC MPR RI 2026: Juri, MC, hingga Ketua MPR Digugat ke PN Jakpus
-
Tantang Syekh Ahmad Al Misry Tes Hafalan Al-Quran, Hanny Kristianto Siapkan Hadiah Rp1 Miliar
-
Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri